
| Senin, 8 Maret 2004 | Internasional |
Dana Rp 42,5 T untuk Irak DicairkanBAGDAD - Satu badan AS yang mengelola dana rekonstruksi di Irak pascaperang akan menyerahkan uang lima miliar dolar (sekitar Rp 42,5 triliun) dalam kontrak pengelolaan dan pembangunan bulan ini, kata pejabat pemerintahan AS, Minggu kemarin. Transaksi-transaksi itu akan menandai dana pertama yang dikeluarkan dari 18,4 miliar dolar (sekitar Rp 156,4 triliun) yang disediakan Kongres AS untuk membangun kembali infrastruktur di Irak pascaperang. Transaksi-trnasaksi itu diawasi oleh Kantor Pengelolaan Program Irak (PMO). Kontrak-kontrak pengelolaan tampaknya akan diserahkan pekan ini, disusul transaksi pembangunan pada bulan ini, kata pejabat tersebut dalam konferensi pers. Dia tidak memerinci transaksi-transaksi yang diharapkan. AS menyetujui daftar perusahaan yang bisa mengajukan penawaran untuk kontrak-kontrak besar, dan perusahaan-perusahaan itu bebas memilih subkontraktor, jelas pejabat tadi. PMO diperkirakan akan mengeluarkan dana 12,6 miliar dolar (sekitar Rp 107 triliun) untuk pembangunan selama beberapa tahun mendatang di Irak yang kaya minyak. Irak diporak-porandakan oleh perang dan sanksi-sanksi ekonomi dan membutuhkan investasi asing miliaran dolar untuk menyelamatkan ekonominya. PMO juga akan memberikan kontrak-kontrak dalam bidang perminyakan, kelistrikan, pekerjaan umum, dan perairan, serta keamanan, keadilan, transportasi, komunikasi, bangunan, pendidikan, dan kesehatan. Diteken Hari Ini Dari Najaf dilaporkan, seorang anggota senior Dewan Pemerintahan Irak, kemarin, mengatakan kesepakatan telah dicapai dengan ulama top Syiah tentang ketetapan-ketetapan satu konstitusi sementara. Dokumen tersebut akan ditandatangani Senin ini. "Kami telah mencapai kesepakatan. Akan segera ada kabar baik," kata Mowaffaq al-Rubaie, anggota Dewan dari kelompok Syiah, kepada wartawan setelah keluar dari perundingan setengah jam bersama Ayatollah Ali al-Sistani. Sistani merupakan ulama yang memiliki pengaruh besar di antara mayoritas Syiah Irak. "Kami akan menandatangani konstitusi sementara itu Senin ini," tambahnya. Sementara itu di Dubai, Menlu Hoshiyar Zebari mengatakan dalam pernyataan yang dipublikasikan kemarin bahwa Irak masih berusaha mengadili mantan Presiden Saddam Hussein di negara itu, meski status Saddam saat ini sebagai tawanan perang AS. AS menyatakan Saddam sebagai tawanan perang setelah menangkapnya Desember lalu. Status itu berarti Saddam, berdasar Konvensi Jenewa, berhak diperlakukan sebagai tawanan perang dan mencabut hak Irak untuk mengadilinya. "Saddam akan diadili oleh satu pengadilan Irak meski statusnya saat ini sebagai tawanan perang," kata Zebari pada harian pan-Arab Asharq al-Awsat dalam satu wawancara. "Setelah pembentukan pemerintah Irak yang berdaulat, kami akan minta pasukan koalisi mengubah status itu dan menyerahkan dia kepada Pemerintah Irak menjelang pengadilan," tambahnya. Pasukan pimpinan AS yang menggulingkan Saddam dalam perang tahun lalu akan menyerahkan kekuasaan kepada rakyat Irak setelah 30 Juni. Dewan Pemerintahan Irak tengah membentuk mahkamah kejahatan perang untuk mengadili Saddam atas tuduhan yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Departemen Kehakiman AS akhir pekan ini mengirim tim tingkat tinggi ke Irak untuk mengumpulkan bukti bagi kasus kejahatan perang terhadap Saddam dan anggota rezimnya. Menurut pejabat Irak, pengumpulan bukti itu bisa memakan waktu lebih dari dua tahun. Menhan AS Donald Rumsfeld mengatakan, Washington mungkin meninjau lagi status tawanan perang bagi Saddam, yang menyulut kemarahan di Irak. Saddam kini ditahan di satu lokasi rahasia.(rtr-niek-46) |