
| Senin, 8 Maret 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Pemantauan Pemilu oleh Mahasiswa Tidak Disetarakan dengan KKNPURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak akan mengonversikan pemantauan pemilu yang dilakukan mahasiswanya sebagai kegiatan akademik yang setara dengan kuliah kerja nyata (KKN). Keterlibatan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Rektor untuk memantau pemilu itu sifatnya sukarela. "Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan pemilu dengan KKN tidak imbang sehingga pemantauan pemilu tidak dinilai setara dengan KKN seperti pada pemilu sebelumnya," jelas Rektor Unsoed Prof Drs Rubijanto Misman kepada wartawan, kemarin. Untuk bisa dihitung setara dengan KKN perlu persyaratan soal jangka waktu kegiatan dan perlu pembekalan untuk bisa diperhitungkan sebagai kegiatan yang setara dengan KKN. Untuk menjadi pemantau, mahasiswa hanya melakukan kegiatan dalam hitungan hari. Sebab ada yang hanya 1 hari, tiga hari, dan paling lama 12 hari. Jangka waktu itu belum bisa dihitung setara dengan kegiatan akademik seperti KKN yang sampai dua bulan itu. Forum Rektor untuk simpul Banyumas selain Unsoed juga melibatkan perguruan tinggi lain yang ada di Purwokerto seperti Universitas Wijayakusuma (Unwiku), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), STAIN, ditambah perguruan tinggi lain yang ada di Purworejo dan Kebumen. 600 Mahasiswa Unsoed, lanjut dia, akan mendapat jatah pemantauan di Kabupaten Banyumas dan Kebumen. Khusus Kabupaten Banyumas mahasiswa akan memantau 1.000 TPS pada saat pencoblosan. Setiap TPS dipantau oleh dua mahasiswa sehingga dibutuhkan 2.000 mahasiswa. Selain memantau saat pencoblosan, Forum Rektor juga menerjunkan pemantau saat penghitungan suara sebanyak 300 orang dan pemantauan 12 hari yakni enam hari sebelum dan enam hari sesudah pencoblosan dengan melibatkan 12 pemantau. "Saat ini perekrutan sudah mulai dilaksanakan. Tercatat sudah lebih dari 600 mahasiswa yang mendaftar sebagai pemantau pemilu di bawah naungan Forum Rektor," katanya. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan akan mengikuti pelatihan singkat soal pemantauan pemilu. Sifatnya pelatihan singkat bukan pembekalan, imbuhnya. (G23-20n) |