logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Karyawan Perusahaan Kayu Mengadu ke DPRD

  • Tuntut Dipekerjakan secara Normal

PURWOKERTO - Sejumlah 75 karyawan CV Citra Serayu Mas Wood Working di Desa/Kecamatan Kalibagor, mengadu ke DPRD Banyumas, Sabtu lalu. Mereka meminta Dewan menyelesaikan persoalan di perusahaan pengolah kayu tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi E mengundang pimpinan CV yakni S Widjaja Utomo dan Ny L Kartika Widjaja serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Drs Raharja untuk berdialog dengan pekerja. Enam wakil karyawan mengikuti pertemuan di ruang fraksi, sedangkan yang lain menunggu di luar.

Ani Widayanti dan Muhammad Supriyadi, wakil karyawan, menyampaikan tuntutan rekan-rekannya. Yaitu karyawan dipekerjakan lagi secara normal. Mereka menganggap kesepakatan bersama yang dibuat pada 27/1/2004, tidak berlaku lagi.

Isi kesepakatan itu adalah pekerja bersama perusahaan melakukan efisiensi, karena perusahaan mengalami situasi sulit. Langkah-langkahnya antara lain karyawan dibagi tiga kelompok, setiap kelompok bekerja 10 hari dalam sebulan.

Selama libur, karyawan tidak wajib datang ke kantor dan diperkenankan bekerja sambilan di tempat lain. Pengaturan seperti itu maksimal untuk waktu enam bulan. Selama itu perusahaan tidak memutasi karyawan.

Cemburu

Kenyataannya, kata keduanya, perusahaan melakukan kegiatan ekspor. Hal itu menunjukan perusahaan dalam kondisi normal. Bahkan ada karyawan dimutasi ke CV Citra Serayu Mas di Kalimanah (Purbalingga).

Tidak semua karyawan diperlakukan sama. Ada beberapa orang bekerja lebih dari 10 hari dalam sebulan. Perusahaan secara sepihak memanggil karyawan tersebut satu per satu, sehingga terjadi keresahan dan kecemburuan. "Kami minta ada keadilan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama," tutur Ani saat ditemui seusai dialog.

Ny L Kartika Widjaja menjelaskan, barang yang diekspor adalah stok lama. Karyawan yang dipekerjakan lebih dari 10 hari karena memiliki keahlian khusus, sehingga harus datang setiap hari. Misalnya operator mesin dan supervisor. Mereka yang dimutasi ke Kalimanah juga yang memiliki skill karena dibutuhkan di tempat itu.

Perusahaan tersebut mengolah kayu pinus dan albasia. Produk antara lain kayu lapis yang diekspor ke Jepang. Bahan baku diperoleh dari Perhutani dan penggergajian kayu setempat. Sejak beberapa bulan terakhir, harga bahan baku naik 40% sehingga perusahaan tak bisa beroperasi normal.

Karena itu pihaknya berupaya mencari bahan baku ke Medan, yang harganya lebih murah meski tidak banyak. Beberapa karyawan dipanggil untuk memproses bahan itu. Rencananya pemanggilan secara bergilir, agar semua mendapatkan kesempatan sama. "Tetapi belum waktunya giliran, sudah ada protes."

S Widjaja Utomo yang ditemui seusai pertemuan menjelaskan, akibat kenaikan harga maka biaya produksi diperhitungkan 750 dolar AS/m3. Padahal harga jual produk sesuai dengan kontrak dengan pembeli, 680 dolar AS/m3. Raharja mengatakan, pada dasarnya tidak ada pelanggaran terhadap kesepakatan itu.

Adapun karyawan tetap dipekerjakan 10 hari dalam sebulan, sesuai dengan kesepakatan. Kalau ada pekerjaan sehingga ada karyawan yang bekerja lebih dari 10 hari, hal itu justru menunjukkan perbaikan kondisi. "Kalau perusahaan sudah normal, karyawan akan bekerja penuh."

Selama tidak masuk kerja, karyawan boleh bekerja sambilan di tempat lain. "Ini sebenarnya kelonggaran dari perusahaan," kata Raharja. (bd-20s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA