logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Sultan Larang Kades dan Lurah Kampanye

  • Yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

YOGYAKARTA - Para kepala desa (kades) dan lurah di Provinsi DIY dilarang mengikuti kampanye pemilihan umum (pemilu) tahun 2004.

Larangan itu disampaikan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan pidato pengantar RAPBD 2004 di Gedung DPRD Jalan Malioboro, Sabtu lalu.

Langkah itu demi kenetralan aparat pemerintah sehingga tidak berkesan masa Orde Baru terulang.

''Instruksi sudah saya keluarkan beberapa hari lalu,'' kata dia.

Dasar pertimbangan instruksi itu, kata dia, karena kepala desa adalah aparatur pelayanan masyarakat. Karena itulah sebagai bagian dari pelayanan publik mereka harus netral.

Larangan itu juga berlaku bagi PNS. Mereka juga tak diperbolehkan terlibat kampanye partai politik tertentu. ''Ini perlu saya sampaikan karena kami tak ingin terjebak seperti pada masa lalu.''

Dia mengakui tidak ingin masa Orde Baru terulang. Saat itu pemerintah memanfaatkan PNS, termasuk para kepala desa sebagai aparat pelayanan masyarakat, menjadi bagian dari kampanye. Sultan menghendaki pada pemilu nanti suasana seperti itu tak terulang.

''Kalau PNS dan kepala desa ikut kampanye, berarti sama seperti pada zaman Orde Baru. Suasana seperti jangan terulang pada pemilu mendatang,'' kata Sultan.

Dia mengemukakan secara operasional kepala desa atau lurah di bawah bupati dan wali kota. Namun dari aspek manajemen pemerintah mereka di bawah provinsi.

Mendapat Sanksi

Berdasar wewenang itu Gubernur berhak mengeluarkan surat edaran yang berkait dengan kepala desa atau lurah yang melakukan aktivitas politik. Jika kemudian hari aturan main itu dilanggar mereka jelas mendapat sanksi. ''Sanksinya kami perhitungkan kelak.''

Bupati dan wali kota, ujar dia, adalah figur politik. Jika berkampanye harus sesuai dengan prosedur, yakni mengajukan cuti lebih dahulu.

Instruksi Gubernur ditujukan ke seluruh jajaran Muspida, bupati/wali kota, dan instansi terkait seperti KPU serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu). Dalam surat itu disebutkan kepala desa atau lurah tak dibenarkan terlibat kampanye serta harus bersikap netral dan adil kepada semua partai peserta pemilu.

Surat edaran itu mengacu ke Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2004 tentang Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 oleh Jajaran Pemerintah daerah serta surat kawat Mendagri bernomor 270/235/2004. (sgt-42g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA