logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Partai Sepakat Tak Toleransi Kekerasan terhadap Pers

BOROBUDUR-Partai peserta pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Magelang sepakat tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap pers. Segala pemberitaan yang dinilai merugikan akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

''Partai peserta pemilu tahun 2004 menghargai kebebasan pers dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,'' kata M Yulianto SE, anggota KPUD, kemarin.

Pemilu di Magelang diikuti 21 partai. Kesepakatan tersebut ditandatangani para ketua partai.

Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, berbudaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu satgas partai dilarang menggunakan peralatan yang membahayakan kepentingan umum dan bertindak melangkahi wewenang polisi atau aparat keamanan.

Mereka bersepakat menyelesaikan melalui kordidor hukum dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Partai-partai juga sepakat tidak menggunakan dana publik dan fasilitas umum untuk kepentingan partai.

Mereka juga tidak menoleransi jual-beli suara dan pemilih serta menghindari penyuapan ke KPUD, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu), pemantau pemilu dalam bentuk apa pun demi kepentingan partai.

Partai dilarang menempel dan memasang alat peraga kampanye di kantor pemerintah, Lapangan Pasturan Muntilan, kampus, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, monumen bersejarah, tiang telepon, tiang listrik, dan gardu listrik, terminal bus, pohon pelindung, dan jembatan.

Juga dilarang memasang atribut partai di depan kantor partai lain dan berkampanye dengan sarana dan prasarana pemerintah. Pemasangan bendera partai bersama disepakati di dekat Jembatan Tempel, Prumpung, bundaran Salaman, pertigaan Blondo, seputar Terminal Secang, bundaran Karet Mendut, dan pertigaan Bank Pasar.

Jika ada kampanye terbuka diperbolehkan ada pawai atau arak-arakan. Dengan catatan, sesuai dengan rute yang ditentukan.

''Wilayah yang tak boleh dilalui arak-arakan kampanye meliputi pusat pemerintahan kabupaten, tempat ibadah, sekitar rumah sakit, kampus, sekolah,'' tutur M Yulianto. (pr-49g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA