
| Senin, 8 Maret 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Pengedar Dibekuk, 37 Lembar Uang Rp 50.000 Palsu DisitaWONOSOBO- Polres Wonosobo membekuk dua tersangka pengedar uang palsu beserta 37 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres itu adalah residivis Slamet Suyanto (35), warga Desa Gondang, Kecamatan Watumalang dan Heru Munadi (33), warga Kampung Maduretno, Kecamatan Kalikajar. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP HP Sitorus mengatakan, Jumat (5/3) petang anggotanya membuntuti gerak-gerik Slamet Suyanto yang mencurigakan. Petang itu, residivis tersebut berniat menuju ke Kampung Sruni, Kelurahan Jaraksari. Kemudian sebelum pria itu bisa berbuat sesuatu, polisi menangkapnya. Saat itu aparat menemukan 37 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu. Berdasarkan pengakuan Slamet, aparat Satreskrim langsung mengembangkan temuan tersebut. Beberapa saat kemudian, polisi menangkap tersangka Heru Munadi di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal di kepolisian, Slamet mengaku memperoleh uang palsu itu dengan membeli dari tersangka Heru dengan perbandingan 1:3. Sementara itu, Heru mengaku memperolehnya dari tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai pembeli/pengedar, dengan maksud mendapat keuntungan dari selisih penukaran. Keterangan lain menyebutkan, Slamet pada tujuh tahun silam juga pernah terlibat sebagai pengedar uang palsu. Saat itu, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun beberapa tahun kemudian, dia mengulang perbuatannya dan tertangkap lagi. Saat ini aparat kepolisian berusaha terus mengembangkan perkara tersebut. Diperkirakan, Slamet telah melempar/menukar sejumlah lembar uang palsu. (P55-49j) |