
| Senin, 8 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Empat Kapal Nelayan Tegal DitangkapTEGAL- Nasib apes dialami empat kapal nelayan Tegal yang sedang menangkap ikan di perairan Lampung. Mereka adalah KM Putri Ayu, Putra Pesona, Sanjaya, dan KM Citra Wijaya, yang ditangkap ketika melintas di sekitar Kepulauan Krakatau. Nakhoda KM Putri Ayu, Ratno (38) menuturkan, saat itu kapalnya sedang berlabuh di perairan sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Tiba-tiba ditangkap petugas Polairud di Kepulauan Lampung. Menurut Ratno, sebelumnya dia tidak tahu kalau boat kecil yang mendekati adalah petugas Polairud. Setelah merapat, ternyata kapalnya malah ditarik dan ditahan. Lain halnya penuturan Kalil (35 ), nahkoda KM Putri Pesona. Dia ditangkap karena dituduh tidak memiliki kelengkapan surat kapal. "Padahal kami sudah memilki surat lengkap, tetapi petugas mencari-cari dengan menanyakan surat izin lain. Seperti surat radio, baju pelampung, dan bola renang," katanya dengan nada kesal. Kapal lain mengalami nasib sama adalah KM Sanjaya yang dengan nakhoda Kliwon (38) dan KM Citra Wijaya dengan nahkoda Supran (35). Menurut Supran, alasan penangkapan karena menyalahi batas wilayah serta belum memiliki izin daerah yang dikeluarkan oleh Polairud Lampung. Mereka kemudian dimintai uang Rp 8.490.000/kapal. "Bila kami tidak menyerahkan uang, kapal akan dijadikan sandera. Setelah kami bayar, kapal kemudian dilepas," tuturnya. Surati Kapolri Menurut Kabagkum Satpolair Tegal, Aipda Subari, penangkapan kapal di perairan merupakan tugas rutin Polair setempat. Mungkin karena tidak dilengkapi surat-surat, kapal diminta merapat di perairan P Lampung. Bila yang bersangkutan itu oknum, HNSI harus membantu empat kapal yang ditangkap tersebut. Dan, jika perlu menyurati Kapolri. Terhadap kejadian itu, sejumlah pemilik kapal dan nakhoda serta pejabat Polairud, KPPP, Dinas Pertanian dan Kelautan, HNSI serta LSM Cordova kemarin mengadakan pertemuan di Kafe Style di kompleks objek wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal. Sekretaris HNSI M Taufik mendesak aparat dan dinas terkait untuk membantu menangani kasus tersebut. (aj-17s) |