logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Jawa Tengah - Muria  
Line

Pasukan Kuning Merasa Disepelekan

PATI- Meskipun statusnya hanya pekerja kebersihan kota, 174 orang "pasukan kuning" mendesak pihak Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Pati, untuk mengupayakan pemberian SK Bupati bagi mereka. SK tersebut hendaknya diberikan secara perorangan, bukan kolektif.

Melalui juru bicara Muhaimin, mereka yang bertugas menjaga kebersihan di Ibu Kota Kecamatan Pati, Tayu, dan Juwana , menyampaikan tuntutan tersebut melalui Kepala Diskimpras, Ir Sri Merditomo. Alasannya mereka sederhana, SK Bupati yang bersifat perorangan itu bisa dijadikan surat keterangan bila sewaktu-waktu ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik.

Dengan SK itu, paling tidak dari sisi pemberian perhatian. Contohnya, untuk pembayaran upah kerja pada Februari yang seharusnya diterima tepat pada 1 Maret, ternyata mengalami keterlambatan.

Berbeda dari tenaga honorer atau kontrak. Apa yang menjadi hak mereka justru lebih diperhatikan. Padahal, soal tugas dan tanggung jawab kebersihan kota, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu peran mereka jangan hanya dipandang sebelah mata.

Kalau selama ini para pekerja kebersihan hanya diam, itu bukan berarti mereka tidak mempunyai keberanian menuntut hak. "Apalagi, tuntutan yang kami ajukan bukan sesuatu yang mengada-ada, melainkan hal yang wajar," ujarnya.

Berlebihan

Kepala Dinas Diskimpras Pati, Ir Sri Merditomo, ketika ditanya sehubungan hal tersebut, mengakui jika pekerja kebersihan itu telah menyampaikan aspirasinya. Hanya, kalau menyangkut soal SK, rasanya terlalu berlebih jika harus dari Bupati.

Bagi mereka yang dibutuhkan pengalaman kerja. Dinas/unit kerja yang menangani kebersihan akan menyelesaikan itu. Pihaknya jika diminta, juga setiap saat bisa memberi apa yang mereka butuhkan. Adapun masalah SK tentang penempatan para pekerja cukup dibuat secara kolektif.

Sebab, fungsi dan kegunaan SK adalah sebagai dasar untuk mengalokasikan anggaran yang tiap bulan harus dibayarkan kepada mereka. Yaitu, menyangkut alokasi anggaran untuk keperluan itu per bulan, yang rata-rata Rp 46,3 juta dengan jam kerja bergilir.

Dengan demikian, berapa upah yang diterima mereka tiap bulan adalah tergantung pada berapa kali mereka mengambil giliran kerja. Sekali bertugas rata-rata empat jam. Maksudnya, jika seorang pekerja kebersihan dalam waktu satu hari bisa mengambil tiga kali gilir, upah yang diterima per bulan adalah dikalikan tiga.

Jika satu kali gilir kerja per bulan diberi upah Rp 150.000, berarti seluruh upah yang diterima per bulan Rp 450.000. Untuk standar upah per bulan bervariasi, mulai dari Rp 125.000, Rp 150.000, dan Rp 175.000, tergantung pada pekerjaannya.

Khusus menyangkut keterlambatan pembayaran upah Februari, Sri Merditomo mengakui hal tersebut. "Penyebabnya adalah anggaran untuk masing-masing unit kerja masih dalam proses di Bagian Bendahara Pemerintah Kabupaten," tambahnya. (ad-34i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA