logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pajiman Ikuti "Jejak" Parwito

  • Mertuanya Lapor soal Ijazah Palsu

BATANG - Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Pajiman (35), akan mengikuti "jejak" sekretarisnya, Parwito, yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu. Dia dinilai menggunakan ijazah palsu saat mendaftar caleg.

Kini Pajiman juga dituduh telah melanggar UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Pasal 137 ayat 4, yakni melakukan pemalsuan dokumen ijazah yang dijadikan persyaratan pencalonan anggota legislatif. Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu. Uniknya, pelapornya adalah Wage Sukirno, yang juga mertua Pajiman.

Ketua Panwas Pemilu, Esmara Sugeng SH MHum yang dihubungi di sela-sela rapat dengan Panwas Provinsi di Semarang belum lama ini, tidak membantah adanya kasus itu. "Kami tidak memandang siapa pelapornya. Kami menerima laporan dugaan tindak pidana setelah kami klarifikasi. Hasilnya ternyata benar sehingga kami teruskan ke penyidik," jelas Esmara.

Mengenai indentitas pelapor dipastikan adalah Wage, mertua Pajiman. Hal itu juga dibenarkan oleh anggota Panwas yang lain yang keberatan disebut jati dirinya. "Pak Wage yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu caleg PDI-P atas nama Pajiman itu. Pelapor datang ke Kantor Panwas, Jumat (13/2). Selanjutnya kami tindaklanjuti ke Grobogan, ternyata memang tidak terdaftar nama Pajiman di SMU Muhammadiyah Gubug."

Dalam persyaratan caleg itu, Pajiman yang kini masih menjadi anggota Komisi E DPRD Batang itu menggunakan fotokopi ijazah SMU Muhammadiyah Gubug, Kabupaten Grobogan dengan nomor 03O Bog 0595213 yang ditandatangani kepala sekolah, Drs Hartono tahun 1992 dengan nomor induk 2477.

Tidak Terdaftar

Dari klarifikasi yang dilakukan anggota Panwas ke sekolah yang mengeluarkan ijazah itu diketahui bahwa nama Pajiman tidak terdaftar. Dengan hasil klarifikasi itulah akhirnya Panwas Pemilu meneruskan kasus tersebut ke penyidik. Setelah melalui pemeriksaan dan diberkas polisi, selanjutnya kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami menangani dugaan keabsahan yang dilakukan caleg dari objek hukum. Senin (hari ini-Red), berkas berita acara pemeriksaan (BAP) itu akan kami limpahkan kepada penuntut umum (Kejaksaan-Red)," kata Kapolres AKPB Drs Edy S Setjo MM yang didampingi Kasatreskrim AKP Hari Pramono SH.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan baik di SMU Muhammadiyah maupun data di Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan di Purwodadi, ijazah dengan nomor itu adalah milik Puji Rahayu. Adapun dalam bendel lembaran buku induk peserta didik dan daftar induk nama murid, nomor 2477 itu atas nama Suteguh.

"Ijazah itu dibelinya dengan harga Rp 750.000 di Grobogan."

Kapolres menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya menggunakan pijakan, aturan, dan prosedur-prosedur. "Kami tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah."

Karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk menyikapi hal itu secara wajar dan tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar.

Pajiman belum bisa dimintai konfirmasi mengenai masalah itu. Hp-nya yang dihubungi sejak Jumat lalu hingga kemarin siang tidak diaktifkan. (ar-17n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA