
| Jumat, 5 Maret 2004 | Sala |
Kasus PDI-P Curi Start Kampanye DihentikanMANAHAN- Kasus dugaan pencurian start pemilu yang mendudukkan Ketua DPC PDI-P Surakarta FX Hadi Rudyatmo sebagai tersangka, akhirnya mentok di tengah jalan. Itu menyusul dikeluarkanmua surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara itu oleh Kapolresta AKBP Lutfi Lubihanto SH. Secara otomatis perkara Rudy, panggilan akrab FX Hadi Rudyatmo, yang diproses secara hukum karena laporan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Surakarta itu juga gugur. "Surat SP3 itu dikeluarkan setelah kami melakukan upaya hukum maksimal. Tim menyimpulkan kasus jalan sehat yang dilakukan DPC PDI-P itu bukanlah kegiatan kampanye. Karena itu tak ada alasan bagi kami untuk meneruskan kasus itu," tegas Kapolres, kemarin. Menurut dia, yang dia maksud dengan tim adalah gabungan sejumlah aparat penegak hukum seperti kejaksaan, hakim pengadilan, kepolisian, serta panwas. Mereka tergabung dalam Tim Gakmundu (penegakkan hukum terpadu). "Semua anggota Tim sepakat kasus itu tak mungkin diteruskan. Jadi alasannya bukan karena kehabisan waktu penyidikan, tapi lebih pada hasil kesimpulan yang menyebutkan kegiatan itu bukan kampanye." Upaya Maksimal Dengan kesimpulan seperti itu, lanjut dia, unsur-unsur yang diadukan pihak pelapor tidak lagi terpenuhi. Sebab, Panwas melaporkan kegiatan jalan sehat peringatan HUT Ke-31 PDI-P itu sebagai pelanggaran pencurian start kampanye dengan mengacu Pasal 1 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. "Karena bukan kampanye, laporan gugur." Apakah penghentian perkara itu karena lebih mempertimbangkan aspek keamanan wilayah? "Saya rasa tidak. Itu sudah upaya maksimal kami. Sebab bila asumsinya memang seperti itu, kenapa kasusnya tidak kami hentikan sejak awal." Menurut dia, SP3 itu dikeluarkan karena semua unsur tindak pidana dari pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak terpenuhi seluruhnya atau dianggap tidak cukup bukti. "Karena tidak cukup bukti, dikeluarkanlah SP3. Logikanya memang demikian," kata dia di Kantor DPC Brengosan, Rabu (3/3). Ketua Panwas Nyuwardi mengatakan dihentikan atau diteruskannya perkara itu bukan kewenanganannya. "Selaku panwas saya hanya melaporkan hasil temuan di lapangan. Soal tindak lanjut perkara itu sepenuhnya menjadi kewewenangan dan tanggung jawab aparat penegak hukum. (san,G11-42i) |