logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 5 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Setneg Diingatkan soal Cuti Presiden

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Sekretariat Negara (Setneg), untuk segera menyerahkan permintaan cuti presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dalam rangka kampanye Pemilu 2004.

"Ini sudah tinggal satu minggu lagi pelaksanaan kampanye, tetapi belum ada permintaan cuti ke KPU," kata anggota KPU Mulyana W Kusumah di kantor KPU Jakarta, Kamis. Padahal berdasarkan pasal 5, ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara disebutkan, permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun pada pasal 9, PP tersebut disebutkan bahwa jadwal kampanye pemilu presiden/wakil presiden disampaikan oleh Sekneg ke KPU paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye. "Ini melanggar PP, karena itu KPU mengingatkan Setneg agar segera menyerahkan permintaan cuti presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya," paparnya.

Mulyana menegaskan, pejabat negara harus mematuhi peraturan mengenai kampanye, karena bila tidak ada permintaan cuti maka mereka tidak boleh berkampanye pada hari kerja. Khusus untuk hari libur, ketentuan pasal 18 ayat (3) PP itu menyatakan hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye di luar ketentuan cuti. Cuti bagi para menteri diberikan dua hari kerja, sedangkan untuk presiden dan wakil presiden 10 hari kerja.

Selama masa kampanye, 11 Maret sampai 1 April, ada tujuh hari libur (Sabtu-Minggu) termasuk Hari Raya Nyepi pada Senin (22/3).

Sejumlah menteri kabinet yang tercatat sebagai juru kampanye nasional, antara lain Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono (Partai Demokrat), Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra (PBB), Mensos dan Menkop/UKM Ali Marwan (PPP), Menristek Hatta Radjasa (PAN), dan dari PDI-P Menakertrans Jacob Nuwawea, Menhut M Prakosa, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, serta Kepala BIN Hendropriyono.

Sementara itu, anggota Panwas Pemilu Topo Santoso mengingatkan partai-partai politik peserta pemilu yang hendak berkampanye, untuk melaporkan jadwal kampanyenya ke kepolisian minimal satu minggu sebelum masa kampanye. "Jadwal kampanye itu penting bagi polisi untuk mempersiapkan pengamanan lokasi kampanye," ujarnya.

Menanggapi kampanye pejabat negara, Topo menuturkan, panwas akan mengawasi apakah mereka mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika ada pelanggaran penggunaan fasilitas negara, panwas bisa memberikan sanksi hingga penghentian kampanye. "Namun, pemerintah juga harus menerapkan sanksi bagi pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara, karena hal itu jelas pelanggaran," ujarnya.(ant-69j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA