
| Jumat, 5 Maret 2004 | Karangan Khas |
Ketika KKN Kian MengguritaOleh: HM Harminto AP SAAT reformasi digulirkan pada tahun 1999, salah satu agenda besar yang akan dilaksanakan ialah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang saat itu sudah sangat menggurita. Sebab, kalau dibiarkan dapat menggoyahkan dan mengancam sendi-sendi kehidupan ekonomi, moneter, dan meluas pada kehidupan politik serta moral bangsa. Bagaimana setelah era reformasi berjalan lima tahun? Tampaknya belum menunjukkan hasil-hasil signifikan, bahkan makin berkembang dan meluas. Bukan lagi menggurita, melainkan sudah seperti kanker yang akar sebarnya sudah ke mana-mana. Kalau pada era Orde Baru, KKN berkembang hanya di pusat pemerintahan, tapi sekarang sudah merambah ke daerah-daerah Korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah merambah di semua departemen. Departemen Kehutanan, misalnya, dengan penjarahan hutan-hutan produktif dan legalisasi hak pengelolaan hutan (HPH ), meskipun para pemegang HPH tidak memiliki kemampuan finansial maupun teknis untuk mengelola hutan. Mereka dapat memperjualbelikan HPH-nya kepada pihak lain yang dianggap mampu mengelola. Mereka memperoleh HPH, karena dekat dengan penguasa. Jadi, pada hakikatnya mereka bertindak sebagai calo. Depertemen Keuangan dan Bappenas dengan mudahnya meloloskan anggaran pemerintah provinsi, meski anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur persyaratan anggaran daerah atau proyek-proyeknya tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Tentu kalau ada uang pelicinnya. Lebih mengerikan lagi korupsi di Dirjen Pajak dan Bea cukai. Bukan rahasia lagi, para pengusaha kelas kakap merayu petugas pajak untuk menurunkan pajak yang dibebankan kepadanya. Bea Cukai memberikan keringanan illegal terhadap barang-barang impor dan meloloskan barang-barang impor yang tidak didukung dokumen-dokumen resmi yang legal. Ironisnya, Departemen Agama, departemen yang diharapkan dapat menjadi benteng moral dan akhlak bangsa, tidak terhindarkan dari praktik KKN. Penyunatan-penyunatan anggaran proyek yang ditangani departemen ini sudah menjadi buah bibir masyarakat luas. Demikian juga Departemen Kehakiman, terkenal dengan praktik mafia pengadilan. Maklumlah jika pelesetan "Karena Uang, Habis Perkara" (KUHP) masih tetap berlaku. Kepolisian demikian juga, sehingga timbul pameo kalau anda kehilangan kambing jangan lapor polisi, sebab nanti ya akan kehilangan kerbau. Demikian citra buruk aparat pemerintah dan aparat hukum kita. Semua itu adalah modus KKN pada zaman Orde Baru. Pada pemerintahan sekarang hal itu justru makin berkembang. KKN dilakukan dengan transparan dan jumlahnya membengkak. Penetapan anggaran untuk anggota DPR/DPRD tidak terkontrol lagi, karena penetapan anggaran sepenuhnya ada di tangan DPR/DPRD. Demikian juga dana taktis gubernur/bupati/wali kota, tidak dibatasi jumlahnya. Padahal, untuk anggaran ini tidak diperlukan pertanggungjawaban secara terperinci seperti anggaran proyek. Pembobolan dana perbankan dengan kerugian yang besar juga sedang menjadi modus. BNI Kebayoran dan BRI harus menanggung kerugian miliaran, sampai triliunan rupiah. Antisipasi Pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah disadari bahwa KKN sudah begitu membahayakan kehidupan negara. Karena itu, dipandang perlu adanya perangkat lunak yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberantasnya. Pemerintah pun bersama DPR menyusun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, UU ini disusun untuk memenuhi amanat MPR Nomor XI/MPR/1998. Dalam undang-undang ini diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bersifat independen yang bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Fungsi komisi ini mencegah prektik KKN dalam penyelenggaraan negara. Untuk melaksanakan fungsinya, komisi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jadi, pada hakikatnya, lembaga ini berfungsi sebagai lembaga preventif pencegahan KKN. Koalisi NU-Muhammadiyah NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan yang terbesar di Indonesia memiliki jaringan organisasi yang luas, dari yang paling bawah, ranting di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Jumlah anggotanya pun berjuta-juta. Di antara anggotanya banyak yang menjabat sebagai penyelenggara negara, di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Menyadari KKN makin berkembang, meski sudah ada perangkat hukum untuk mencegah dan memberantasnya, dua tokoh tertinggi NU dan Muhammadiyah, KH Hasyim Muzadi dan Prof Dr Syafii Maarif, saat bertemu di Pondok Pesantren NU di Jawa Timur membuat pernyataan bersama, NU dan Muhammadiyah akan bekerja sama untuk membantu pemerintah memberantas KKN. Pernyataan bersama yang disebarluaskan media cetak dan eleketronik mendapat sambutan antusias baik oleh anggota dua organisasi itu maupun masyarakat luas. Baik anggota maupun masyarakat sangat yakin, NU dan Muhammadiyah mampu melakukan aksi-aksi pemberantasan KKN. Keyakinan tersebut didasari bahwa dua organisasi dapat memanfaatkan jaringan organisasi di samping memanfaatkan angota-anggota yang duduk sebagai penyelenggara negara, dengan catatan para pejabat di pemerintahan tersebut belum terkontaminasi KKN. Sudah hampir tiga bulan pernyataan bersama tersebut dilontarkan, tapi belum ada tindakan konkret. Karena itu, timbul pertanyaan, apakah pernyataan bersama itu sekadar kejutan yang bermakna move politik, sebagai shock therapy saja. Kalau hanya itu, sungguh sangat disayangkan, kedua organisasi Islam yang besar ini hanya akan menuai tertawaan dan cibiran dari masyarakat, terutama mereka yang tidak senang pada kedua organisasi tersebut. Seharusnya, setelah pernyataan bersama itu dideklarasikan, kedua organisasi menindaklanjuti dengan membuat nota kesepahaman yang memuat langkah-langkah positif yang akan dilakukan. Kemudian hal itu disosialisasikan dan diinstruksikan kepada pemimpin organisasi di tingkat provinsi sampai kepada pemimpin organisasi di tingkat kabupaten/kota. Pemimpin organisasi di tingkat bawah inilah yang melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap kemungkinan terjadinya KKN dan melaporkannya ke pimpinan pusat. Kemudian oleh pimpinan pusat, temuan yang cukup akurat dan valid diteruskan kepada Komite Pengawas. Kalau temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bisa juga langsung dilaporkan ke aparat hukum, kepolisian, atau kejaksaan. Apa yang akan dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah sebenarnya dijamin oleh undang-undang. Dalam Pasal 8 Undang-Undang no 28/Tahun 1999 disebutkan, "Masyarakat berhak dan ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih." Belum dibuatnya nota kesepahaman NU-Muhammadiyah, apakah keduanya gamang, bahwa apa yang akan dilakukan tidak ada jaminan hukum yang melindungi, ataukah karena ragu-ragu apa yang akan dilakukan menemui kegagalan, seperti halnya LSM-LSM yang bergerak di bidang pemberantasan KKN yang saat ini tumbuh seperti jamur di musim hujan? Banyak LSM yang dengan susah payah menginvestigasi kemungkinan terjadinya korupsi, kemudian diajukan ke penegak hukum, tapi tidak ditindaklanjuti. Alasannya cukup klasik, kurang bukti, sehingga tidak bisa diajukan ke pengadilan. Tentu kecemasan seperti itu tidak perlu membayang-bayangi kerja yang mulia ini. Hasil nyata dari kedua organisasi ini memang telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam pengertian amar ma'ruf', mengajak kepada kebaikan. Akan tetapi, karya nyata, dalam pengertian nahi munkar , mencegah kemungkaran, belum begitu banyak dan belum begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Memberantas KKN tentu masuk katagori nahi munkar, dan pada umumnya nahi munkar banyak mengundang risiko. (29c)
-HM Harminto AP, mantan anggota DPR RI, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang |