
| Kamis, 4 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
JURDILKetentuan Penutup BAB V KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP Pasal 53 (1) Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye. (2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan. Pasal 54 (1) Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye. (2) Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Pasal 55 KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik. Pasal 56 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2003 KETUA Ttd Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KPU Kepala Biro Hukum, W.S. Santoso, SH |