logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 4 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

JURDIL

Ketentuan Penutup

BAB V

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 53

(1) Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye.

(2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.

Pasal 54

(1) Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye.

(2) Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 55

KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik.

Pasal 56

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2003

KETUA

Ttd

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum,

W.S. Santoso, SH


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA