logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 4 Maret 2004 Karangan Khas  
Line

Hukum Telah Runtuh?

Oleh: Mahfudz Ali

PENEGAKAN hukum di Indonesia dapat diibaratkan bagai menegakkan benang basah. Law enforcement hanya slogan dan retorika tak bermutu. Kenyataan di lapangan menunjukkan, hukum bukan lagi keadilan melainkan identik dengan uang. Hukum dan keadilan dapat dibeli, pengadilan tak ubahnya seperti balai lelang. Siapa yang menjadi pemenang, bergantung pada jumlah penawaran. Pemenangnya tentu yang mampu memberikan penawaran tertinggi. Kalau lelang dilakukan dalam amplop tertutup, di pengadilan tawar-menawar dilakukan dalam sidang terbuka. Akibatnya, hukum menjadi barang mahal di negeri ini (ICW, 2002).

Pada tahun 1950-an, mendiang Yap Tian Hiem bercerita, pada suatu pagi ada seorang hakim mengejar advokat sampai ke Jalan Gadjah Mada di depan Pengadilan lstimewa. Pengadilan menjadi geger. Setelah diselidiki, ternyata advokat tersebut datang lebih pagi untuk menemui dan menyuap hakim tersebut menyangkut perkara yang sedang ditanganinya. Hakim yang berusaha disuap tersebut marah dan berusaha menempeleng, namun sang advokat berhasil kabur dan sang hakim mengejar sampai ke Jalan Gadjah Mada.

Lain dulu lain sekarang, Luhut MP Pangaribuan (2002) mengisahkan seorang temannya yang bekerja di suatu perusahaan yang kebetulan sedang berurusan dengan dunia peradilan. Ketika bertemu dengan seorang hakim di pengadilan tertinggi negeri ini, pertama-tama sang hakim sangat berwibawa dan selalu berbicara atas nama hukum dengan logikanya yang sangat tinggi dan filosofis. Kredo fiat justicia ruat coelum (hukum harus tegak meski langit akan runtuh) diurai sedemikian meyakinkan dan mengagumkan. Namun ketika tumpukan uang dalam koper itu dibuka dan disodorkan, sang hakim langsung lemas. Pada lain waktu, hakim tersebut berani meneleponnya kalau kekurangan uang.

Hukum itu terutama diperuntukkan bagi mereka yang lemah. Perjuangan Endin Wahyudin misalnya, ketika melaporkan tiga hakim agung yang menerima suap ke Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) justru berakibat fatal baginya.

Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Alih-alih mengusut tuntas perkara penyuapan, malah Endin yang diperkarakan terlebih dahulu. Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto melaporkan Endin ke kejaksaan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Celakanya, Jaksa Agung Marzuki Darusman, ingkar janji. Sebelumnya, Jaksa Agung telah menyampaikan secara tertulis bahwa pihaknya akan menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Dengan demikian, seharusnya Endin mendapat perlindungan hukum, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, Endin divonis bersalah, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Marnis Kahar, Supraptini Sutarto, dan Yahya Harahap dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Akibat berikutnya, TGPTPK dibubarkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan judicial review. Ketua majelis hakim yang menangani kasus judicial review itu adalah Paulus Efendi Lotulung. Padahal sebelumnya Paulus Lotulung ini telah direkomendasikan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk mendampingi tiga hakim agung tadi sebagai penasihat hukumnya.

Paulus Efendi Lotulung ini pulalah yang jadi ketua majelis hakim agung dalam membebaskan Akbar Tandjung dalam kasus Bulog, 12 Februari lalu.

Berikutnya kasus Hamdani, buruh PT Osama Mas Utama, divonis Pengadilan Negeri Tangerang 2 bulan 24 hari setelah didakwa mencuri sepasang sandal yang telah berlubang. Bandingkan dengan putusan-putusan perkara korupsi yang menilep miliaran uang rakyat, diputus bebas atau paling banter hitungan tahun yang jauh dari ancaman maksimal hukuman.

Secuil gambaran perilaku hakim tersebut bisa membantu kita untuk tidak kagetan, gumunan, dengan divonis bebasnya Akbar Tandjung dari jerat hukuman. Pada titik ini, dunia ilmu, dalam hal ini ilmu hukum, diminta untuk memberi penjelasan terhadap vonis Akbar Tandjung tersebut. Sebab ciri utama ilmu pengetahuan adalah kemampuannya memberikan penjelasan dan selanjutnya bagaimana ilmu hukum memprediksi penegakan hukum ke depan?

Pemimpin yang Militan

Setidaknya ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, mencakup (1) substansi hukum, yakni peraturan perundang-undangan, (2) faktor struktur hukum, yaitu penegak hukum (yang menerapkan hukum), (3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, (4) faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan (5) faktor budaya, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dari faktor-faktor tersebut, bagi sosiolog hukum yang lebih diutamakan adalah integritas penegak hukum ketimbang substansi hukumnya. Dengan mengutip pendapat Prof Taverne, Soetandyo Wignyosubroto menyatakan, berikanlah aku hakim yang baik, jaksa yang baik, dan polisi yang baik, meski dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik.

Sejalan dengan itu, dalam penilaian Purwoto Suhadi Gandasubrata (mantan Ketua MA), sejak 1974 tabir kolusi sudah melingkungi dinding Mahkamah Agung. Purwoto yang pernah mengadili beberapa rekan hakim karena tersangkut kolusi menyaksikan betapa bebasnya calo-calo bergentayangan di halaman Mahkamah Agung. Ini situasi yang luar biasa berbeda dari era sebelumnya ketika Mahkamah Agung semata-mata diisi oleh para profesional hukum yang bersih dan berbobot (Tempo, 17-23 April 2000). Kolusi dan suap-menyuap itu bagaikan "kentut", dirasakan baunya, tetapi susah menunjuk pelakunya. Kecuali jika di antara mereka ada yang dikecewakan maka yang terjadi adalah sepasang sepatu dilemparkan ke muka hakimnya karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Bergentayangannya para calo di Mahkamah Agung dalam urusan lego-melego putusan itu mengingatkan saya pada pernyataan Prof JE Sahetapy, 80% lebih hakim di Indonesia dan 90% hakim di Mahkamah Agung telah dijangkiti penyakit kolusi. Yang membedakan hanya jumlah nominalnya. Adapun Prof Daniel S Lev berpendapat, pensiunkan saja seluruh hakim agung yang ada, lalu ganti dengan mereka yang masih memiliki rasa malu dan bertekad kuat untuk menegakkan kembali kredibilitas dan kewibawaan terakhir hukum nasional ini (Tempo,17-23 April 2000).

Pendapat yang sama, namun lebih santun adalah Sunaryati Hartono (1999), bukannya saat ini tidak ada lagi hakim-hakim atau mantan hakim yang bermutu dan ber-moral, tetapi rasanya jumlahnya terlalu kecil untuk dapat menghindari turunnya kualitas peradilan dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan potret pemegang palu keadilan semacam itu, pada hemat saya masyarakat masih harus bernafas panjang untuk merasakan nikmatnya keadilan dalam penegakan hukum ke depan di negeri ini. Hukum tegak terhadap mereka yang lemah, namun hukum telah runtuh terhadap mereka yang mempunyai sumber daya politik, ekonomi, dan sosial.

Secara sederhana saya katakan, tanpa kepemimpinan Mahkamah Agung yang berani, militan, tegas, dan menjadi suri teladan, maka mustahil ia mampu melawan perilaku kolutif yang telah berurat berakar di benteng keadilan tersebut. Pada saat yang bersamaan, tanpa keberanian dan ke-telatenan dari segenap elemen masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik perilaku hakim, janganlah berharap banyak akan terjadi perubahan. (29n)

-H Mahfudz Ali, SH MSi, Pembantu Rektor III Unissula dan Dewan Etik KP2KKN Jawa Tengah.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA