
| Kamis, 4 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
45 Warga Krengseng Penuhi Sel MapolresKAJEN - Sebanyak 45 warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Batang, kini ditahan di sel Mapolres Pekalongan karena ketahuan mencuri getah karet basah milik PTPN IX (Persero) di Kebun Blimbing Afdeling Buaran di Desa Pringsurat, Kajen. Dalam pemeriksaan di Mapolres kemarin diketahui penangkapan massal tersebut berawal dari laporan pihak perkebunan kepada polisi bahwa ada kegiatan mencurigakan sekitar pukul 16.00, Selasa lalu (2/3). Waktu itu salah seorang petugas perkebunan melihat puluhan warga tak dikenal tengah menyadap karet. Namun petugas tak berani berbuat apa-apa karena jumlahnya sangat banyak. Maka dia segera melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mendengar laporan tersebut, tanpa menunggu lama dua regu aparat Polres Pekalongan meluncur ke lapangan. Petugas langsung menyerbu dan menangkap mereka. Beberapa pelaku mencoba melarikan diri, namun dengan sigap petugas berhasil membekuknya. "Beberapa orang yang melarikan diri berhasil kami tangkap. Bahkan dua orang yang sudah sampai di Kajen juga bisa kami amankan," ujar salah seorang anggota regu. Sel Sesak Penangkapan massal tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan Polres yang baru dikukuhkan satu bulan dan masih menggunakan markas Mapolsek Kajen sebagai markas sementara itu. Tak heran jika penangkapan massal tersebut menyebabkan sel yang hanya berukuran 12 m2 itu penuh sesak. Karena terlalu banyak jumlah tersangka, proses pemeriksaan kemarin terpaksa dibagi dalam tiga kelompok di tiga ruang berbeda. Meski jumlahnya banyak, semua tahanan tetap diperiksa satu per satu, termasuk tersangka yang diduga sebagai koordinatornya, yaitu Paman (48), seorang purnawirawan TNI. Selain menahan 45 tersangka, petugas juga menyita 7 buah ganco (alat penyadap), 1 unit truk dengan nomor polisi H-9368-ED, dan puluhan karung getah karet. Kapolres Pekalongan AKBP Drs L Latif didampingi Kasat Reskrim Usup Sumanang SH kepada wartawan mengatakan akan segera memproses kasus itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, getah karet hasil jarahan tersebut dikumpulkan di suatu tempat sebelum dijual kepada penadahnya di Malang. Namun belum selesai mereka melakukan penjarahan, petugas keburu menangkap mereka. "Kami berharap berkas pemeriksaan terhadap para pelaku penjarahan ini bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari dan bisa segera diserahkan ke Kejaksaan," tandas Kapolres. (G16-17n) |