
| Kamis, 4 Maret 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Penyu Sisik Masih DiperdagangkanPuluhan Anggota Pro-Fauna DemoYOGYAKARTA- Puluhan anggota Pro-Fauna DIY kemarin menggelar aksi demonstrasi simpatik di Jalan Malioboro. Aksi demo itu menyampaikan dua tuntutan. Pertama, kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) untuk mengevaluasi kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang tidak mampu menyelesaikan perdagangan penyu sisik di Yogyakarta. Hal itu dapat dilihat dari perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa yang dilindungi tersebut masih banyak terjadi di Yogyakarta, dan BKSDA terkesan lamban menangani. Demonstran juga menuntut kepada pemerintah DIY agar lebih memperhatikan pelestarian satwa liar, khususnya penyu sisik yang dilindungi. Baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam demo tersebut anggota Pro-Fauna membawa 100 buah boneka penyu dan spanduk bertuliskan "Stop Perdagangan Penyu Sisik". Demo terjadi karena perdagangan suvenir dari penyu sisik masih terus terjadi dengan bebas, khususnya di Jalan Malioboro dan Kota Gede, Yogyakarta. Koordinator Lapangan, Suparno mengatakan, setahun yang lalu tepatnya 18 Maret 2003, Pro-Fauna Indonesia telah meluncurkan hasil investigasi tentang perdagangan penyu sisik di Indonesia. Hasilnya menunjukkan Yogyakarta menjadi salah satu pusat perdagangan penyu sisik. Tindak Tegas Hasil investigasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada BKSDA Yogyakarta pada 4 Juli 2003 yang lalu, dan waktu itu BKSDA berjanji akan menindak tegas praktik ilegal penyu. Suparno mengungkapkan, sejak Pro-Fauna meluncurkan hasil investigasi tentang perdagangan penyu sisik tersebut, sampai sekarang pihak BKSDA Yogyakarta seperti tidak melakukan upaya nyata dan tegas untuk memberantas perdagangan suvenir yang terbuat dari karapaks penyu sisik. Itu terlihat jelas di Jalan Malioboro dan Kota Gede yang masih menjual dengan bebas bagian penyu sisik tersebut. Padahal sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dilarang memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi pemerintah. Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, tampaknya hukum perlindungan satwa di Yogyakarta belum berlaku. Demo berlangsung cukup lama mulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 13.00.(D19-76s) |