
| Rabu, 3 Maret 2004 | Surat Pembaca |
Cara Melenyapkan Bau Amis WajanWajan akan berbau amis jika habis digunakan untuk menggoreng ikan, terutama ikan sungai. Anda tentu akan merasa jengkel, bila wajan tetap berbau amis meski telah dicuci berkali-kali. Ada cara untuk menghilangkan bau amis tersebut. Cucilah wajan dengan cara biasa lebih dulu. Kemudian ambil ampas daun teh, masukkan ke dalam wajan dan beri air kira-kira seperempat bagian wajan. Rebus selama 20 menit maka bau amis pada wajan akan segera lenyap. Selamat mencoba. Amelia Yustine H ***
Sabuk Pengaman
Helm dan sabuk pengaman bisa mengurangi risiko akibat kecelakaan, saya percaya 100%. Namun ada kekhawatiran, helm dan sabuk juga bisa menjadi virus berbahaya. Bahkan lebih ganas dibanding flu burung, karena setiap hari banyak orang yang pusing akibat "virus" helm dan jangan coba-coba pakai helm tidak standar. Sebentar lagi akan muncul virus "sabuk pengaman", yang menambah pusing rakyat. Beberapa hari lalu, terpampang foto seorang petugas yang dengan ramah menyosialisasikan penggunaan sabuk pengaman tapi beberapa hari lagi wajah ramah tersebut mungkin sudah berubah. Sebab pasal sabuk pengaman bisa menjadi sawah/ladang yang sangat subur bagi oknum petugas yang "rajin", karena dendanya Rp 1 juta. Saya khawatir virus sabuk pengaman nantinya justru bisa menyebabkan kematian orang lebih banyak, sebab dendanya Rp 1 juta sekali kasus. Mungkin bisa langsung stroke. Tapi bagaimana jika damai? Dapat dibayangkan berapa harus membayar. Pantaskah denda yang Rp 1 juta ditawar Rp 20.000. Jika petugas minta Rp 100.000 atau lebih tentu tidak bisa mengelak. Akhirnya akan lebih memilih damai. Melalui tulisan ini saya harap bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat, agar tidak shock bila berurusan dengan petugas karena lupa pakai helm atau sabuk pengaman. Jangan sampai terjadi yang namanya "enak buat aparat tapi sengsara buat rakyat", bukankah pemerintah dibentuk untuk memakmurkan rakyat. Mengapa selama ini yang hidup enak hanya aparatnya saja. Yang jadi juragan adalah rakyat yang jadi abdinya aparatur, tetapi anehnya rakyatnya hidup miskin sedang abdinya (pembantunya) kok malah kaya-kaya. Jan semprul tenan.... Daryoso
***
Vlek Kena Minyak
Bila buku atau surat-surat kesayangan terkena minyak, tentu akan membuat malas membukanya. Ada cara yang mudah untuk mengatasi yaitu dengan garam dapur, lebih dianjurkan garam kasar. Bubuhkan garam pada buku atau kertas yang terkena minyak tanah, lalu jemur. Tunggu beberapa saat maka buku atau kertas sudah tidak lagi ada vlekminyak sekaligus tidak berbau. Stevan Soegito ***
Surat Beri Bantuan Bukan Bebas Perkara
Tanggal 20 Februari 2004 sekitar pukul 20.00, Eka Wulandari (21) anak Pujiono (44), warga Dusun Kunciputih, Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang jadi korban kecelakaan. Saat itu dia bersama Siti Mulyati diboncengkan motor oleh Darwanto (31), warga Dusun Gambir RT 7 RW 6 Desa Jatirunggo. Mereka bertabrakan dengan Siti Asripah (20), warga Dusun Getaskombang RT 1 RW 5 Desa Jatirunggo, yang mengendarai motor, di pertigaan PT Pertiwi Indomas, Klepu. Eka Wulandari terluka parah. Dalam kasus ini Pujiono merasa dirugikan karena beberapa hal. Pertama, Eka Wulandari terluka parah di wajah, rahang, dan mulut. Kedua, keberatan atas penerbitan surat pernyataan pemberian bantuan biaya pengobatan Rp 500.000 dari Siti Asripah. Surat itu dibuat 23 Februari 2004, di Kantor Kelurahan Jatirunggo tanpa dihadiri Eka Wulandari dan Darwanto. Surat diketahui Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi dan ditandatangani tiga saksi, tanpa persetujuan korban atau orang tua korban.Apalagi dengan peneritan surat itu, para penandatangan menganggap persoalan telah terselesaikan. (fotokopi surat pernyataan terlampir). Sebab, pada saat surat pernyataan dibuat, Eka Wulandari dalam proses operasi di Elisabeth Semarang. Pujiono baru mengetahui surat itu di rumah Kades Jatirunggo 25 Februari 2004. Karena itu saya menuntut kades memeriksa ulang isi surat tersebut. Juga menjelaskan kepada pihak yang terlibat perkara bahwa surat itu pernyataan pemberian bantuan, bukan surat perjanjian damai atau surat bebas perkara. Kades segera melimpakan penanganan perkara kepada kepolisian. Menuntut Siti Asripah dan Darwanto mengganti biaya perawatan dan operasi Eka Wulandari sampai sembuh. Irin Winachto ***
Klarifikasi Artikel Juekitakara Palsu
Salah satu distributor Citidirect merasa dirugikan moril dan materil, atas pernyataan Sudjarwo di harian ini 28 Februari 2004 yang mengklaim hanya dirinya dan agen-agen Bushido sebagai penjual produk Juekitakara asli. Pernyataan tersebut melanggar etika bisnis, mematikan kesempatan bagi distributor lain yang juga memasarkan barang tersebut, serta menimbulkan persepsi negatif terhadap produk yang mereka jual. Klarifikasi saya sebagai berikut: Juekitakara asli dikemas dalam kotak karton berwarna biru terang. Bergambar telapak kaki (warna-warni) serta gunung Fujiyama dan pohon sakura yang berwarna putih. Memiliki segel transparan bertuliskan CD Citidirect berwarna hijau. Bagi konsumen tidak perlu ragu keasliannya selama produk memenuhi kriteria tersebut. Pembelian dapat dilakukan di stockist/ agen/ distributor resmi yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dengan klarifikasi ini dapat tercipta iklim persaingan yang jujur, sehat, dan tidak merugikan pihak lain. Ir. Seto Wardono ****
Mengetuk Hati Pimpinan Polwil Kedu
Saya istri anggota Polri Polres Wonosobo mengetuk hati nurani bapak-bapak pimpinan di Polwil Kedu untuk meminta keadilan, kebijaksanaan dan sedikit rasa perikemanusiaan. Saat anak saya sakit hydrocepallus (pembesaran kepala) sampai akhirnya meninggal, suami saya anggota Polres Wonosobo bertindak menyimpang. Dia berindikasi memalsu identitas dari status suami menjadi status belum menikah dan berselingkuh dengan istri orang lain yang kebetulan dari kesatuan berbeda. Dua tahun lebih saya menuntut hak saya dan anak tapi jawaban pimpinan Polres Wonosobo melukai perasaan saya. Beliau berkata saya tidak punya hak lagi karena sudah pisah ranjang dengan suami. Padahal setelah saya konsultasi dengan lembaga kajian perempuan dan agama (LKPA) yang dimuat di Suara Merdeka ternyata berdasarkan PP 10, maka apa yang beliau ucapkan tidak benar. Jelas ada anggota berbuat salah dan bukti mengarah ke situ tapi seolah-olah dilindungi. Apa mentang-mentang sebagai pelaksana hukum sehingga hukum bisa dibolak-balik seenaknya. Bagaimana Polri mau memperbaiki citra di mata masyarakat kalau mengurusi satu anggotanya saja tidak bisa tegas. Saya tahu tidak selamanya keadilan itu buta, suatu saat kebenaran pasti akan muncul, kalau pimpinan mau membuka hati nuraninya. Mohon maaf saya terpaksa membuat tulisan ini agar permasalahannya mendapat perhatian.
Ny Sri Rahayu |