
| Rabu, 3 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
JURDILKampanye Dapat Dihentikan
(2) Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan. (3) POLRI setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
Pasal 48 (1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 49 (1) Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dinyatakan batal sebagai calon. (2) Seorang calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 50 Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh:
a. KPU, untuk calon anggota DPR dan DPD; b. KPU Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi; c. KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 51 (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (2) Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Calon yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 52 (1) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara, suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. (2) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih, kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut ketentuan yang berlaku. |