
| Rabu, 3 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Pertamina Tak Bisa Tambah Pasokan
SEMARANG- Meski terjadi kelangkaan minyak tanah di Grobogan dan sekitarnya, PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng dan DIY tetap belum berencana menambah pasokan di wilayah itu. Sebab, selama ini jatah yang dipasok sudah sesuai dengan kebutuhan rutin, yakni 152,5 kiloliter per hari. Kepala Humas PT Pertamina Unit Pemasaran IV I Gusti Bagus Wisnu menyatakan, alokasi rutin itu disalurkan oleh 10 agen minyak tanah resmi yang ditunjuk Pertamina. ''Kalau alokasi yang sudah ditetapkan untuk satu tahun ke depan diubah, akan berpengaruh pada alokasi di daerah lain di Jateng dan DIY,'' jelas dia di kantornya, kemarin. Menurut dia, dengan alokasi yang sudah dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan perkiraan kebutuhan, seharusnya pasokan setiap harinya bisa mencukupi. Alokasi itu juga terkait dengan kuota minyak tanah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dan DPR untuk Jateng dan DIY pada 2004 sebesar 1.468.860 kiloliter. ''Artinya, penambahan alokasi kuota untuk harus melalui persetujuan pemerintah. Dalam hal ini Pertamina hanya bertindak sebagai penyalur,'' tandasnya. Meski demikian, menurut Wisnu, Pertamina mulai kemarin sudah menurunkan tim untuk mencari penyebab mengapa bisa terjadi kelangkaan di Grobogan. ''Stok minyak tanah itu cukup, asal benar-benar disalurkan untuk rumah tangga. Kalau selama ini di beberapa daerah dilaporkan minyak tanah langka, sebenarnya tidak langka, hanya berpindah tempat,'' katanya. Dia belum berani menyimpulkan apakah alokasi minyak tanah untuk Grobogan digunakan kalangan industri atau mungkin jadi ''irek'' (dari kata ''irit dan ekonomis''), istilah untuk menyebut campuran minyak tanah dan solar yang sering digunakan untuk bahan bakar pengganti bensin. ''Saya berharap pengusaha (industri-Red) tidak mengambil jatah minyak tanah untuk rumah tangga yang disubsidi. Untuk industri seharusnya membeli langsung di depo Pertamina dengan harga tanpa subsidi, yakni Rp 1.800 per liter,'' ujarnya. Wisnu menegaskan, jika sampai ada agen yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran minyak tanah untuk rumah tangga ke industri, Pertamina akan melakukan tindakan tegas dengan mengurangi jatah atau memutus hubungan bisnis. Namun, sampai kemarin langkah tersebut belum sampai dilakukan, karena memang belum ditemukan adanya indikasi ke aras pelanggaran. Pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten/kota setempat bisa ikut mengawasi distribusi minyak tanah ini. Sebab, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, penyaluran minyak tanah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha kecil. ''Pertamina hanya bisa mengawasi dan menindak pelanggaran sampai di pangkalan resmi. Pengawasan di luar itu sampai ke tingkat konsumen menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat. Dalam hal ini kami berharap masyarakat harus ikut juga mengawasi,'' tambah Wisnu, sambil menyebut nomor pengaduan bebas pulsa 0800100444. (G2-83k) |