
| Rabu, 3 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
PKL Simpanglima Keberatan Harga Tenda Rp 1 Juta
SEMARANG- Beberapa pedagang merasa penerapan wajib memakai tenda seragam untuk pedagang kali lima (PKL) di kawasan simpanglima memberatkan. Mereka menilai harga tenda yang sampai Rp 1 juta terlalu mahal. Selain itu mereka juga merasa diperlakukan tidak adil karena pemberlakuan wajib beli seragam tenda (terpal untuk atap PKL) itu hanya diberlakukan bagi PKL yang ada di pinggir jalan sekitar Simpanglima. Adapun PKL yang berada di trotoar lapangan Pancasila, Simpanglima ternyata tidak mendapat perlakukan sama. ''Terus terang uang Rp 1 juta tidak kecil bagi kami, lagipula mengapa PKL yang ada di dekat lapangan tidak disuruh membeli,'' kata seorang pedagang kaki lima. Sebagian besar PKL di sekitar pusat Kota Semarang saat ini sudah memakai tenda seragam. Pedagang mengakui, tenda bermotif garis warna merah putih mengurangi makna kumuh, sehingga keberadaan mereka menjadi tampak indah dan teratur. Namun mereka berharap kemampuan PKL untuk membayar harga tenda itu perlu dipikirkan. Kepala Infokom Drs Masrohan Bahri MM menjelaskan, pemberlakuan wajib pakai tenda dimaksudkan agar penataan PKL yang berada di pusat kota itu rapi dan indah. Tenda itu tidak dijual secara kontan, tetapi pedagang bisa membeli dengan mengangsur. Cara tersebut diharapkan meringankan pedagang. Legal Anggapan PKL tidak diberlakukan secara adil karena pedagang di trotoar lapangan Pancasila tidak diwajibkan memakai tenda, kata dia, merupakan pemahaman yang keliru. Sebab PKL yang diminta memakai tenda seragam justru pengakuan dari pemerintah bahwa mereka itu PKL yang legal. Sementara para pedagang kaki lima yang berada di trotoar lapangan, dipandang ilegal. ''Karena ilegal kenapa harus diminta untuk membeli tenda seragam.'' Dia menjelaskan, trotoar itu milik publik bukan untuk berdagang. Berjualan di trotoar tidak bisa dibenarkan, sehingga sewaktu-waktu mereka bisa ditertibkan. Pemkot memaklumi PKL yang menjajakan dagangan di trotoal lapangan Simpanglima ketika malam Minggu dan atau Minggu pagi. Namun di luar waktu-waktu itu, tidak dibenarkan. (H1-83) |