
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Kasus Tenggelamnya Kapal GengserPemilik Dituntut Bertanggung JawabSLAWI - Empat dari lima keluarga korban tewas dalam musibah tenggelamnya Kapal Gengser (kapal pencari ikan jenis cantrang), warga Kampung Ketiwon, Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kini menuntut pertanggungjawaban pemilik kapal itu. Mereka adalah Wajad, orang tua dari korban tewas Dwi Apriyanto (14) alamat RT 7 RW 1. Kemudian, Suwarto warga RT 2 RW 9, orang tua Nur Wachidin alias Anang (11). Dua korban tewas itu mayatnya sudah ditemukan. Keluarga korban lain yang menuntut tanggung jawab pemilik Kapal Gengser adalah Radin warga RT 2 RW 1, orang tua dari Nurcohim (9), dan Rochim Sandra, warga RT 2 RW 1, orang tua dari Ade Sandra (15). Satu keluarga korban yang tidak ikut menuntut adalah Kuspriani. Dia istri Ngadeni alias Deni (30). Tiga korban tenggelam itu hingga kini belum ditemukan. Diduga ketiganya sudah tewas. ''Saya pasrah kalau suami saya jadi korban musibah ini,'' tutur Kuspriani. Kuspriani tidak ikut menuntut dengan alasan dirinya sangat kasihan melihat kondisi kehidupan Jupri (50), nakhoda kapal itu yang juga pemilik kapal. Jupri, kata dia, juga sangat terpukul atas musibah tersebut. Sementara itu, Eddhie Praptono SH dan Fajar Arisudewa SH selaku kuasa hukum empat keluarga korban yang menuntut pertanggungjawaban pemilik kapal mengatakan, pihaknya hanya membantu keluarga korban, baik prosedur hukum maupun dalam mendapatkan hak-hak mereka. Dia mendapat laporan dari kliennya, pemilik kapal yang sebenarnya bukan Jupri, melainkan seseorang yang kini tinggal di Gebang, Cirebon, Jawa Barat. Kalau informasi itu benar, Jupri ibarat sopir bus. Dia hanya menjalankan kendaraannya. Kalau terjadi kecelakaan, pemilik bus tetap diminta pertanggungjawabannya. Namun, jika informasinya lain, kata Eddhie, bisa juga warga tidak akan menuntut. Sebab, mereka juga kasihan melihat kehidupan Jupri. ''Jadi, bisa juga masalah ini berakhir dengan damai. Yang penting, masalah ini menjadi pelajaran dan sosialisasi hukum bagi warga,'' tutur Eddhie yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Pendapat senada dikemukakan Kapolsek Kramat AKP Moch Sahri. Dia menyatakan, pemilik kapal adalah Jupri. Dia membeli kapal itu secara kredit, sehingga bila keluarga korban menuntut kepada pemilik kapal, mereka juga kasihan. Sebab, sudah lama keluarga korban tahu kondisi pemilik kapal yang hidupnya susah. ''Jadi, kemungkinan masalah ini akan berakhir dengan damai. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapal juga disita guna memperlancar penyidikan,'' ujar Sahri, kemarin.(D12-80e) |