
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Penumpang pun Wajib Kenakan Sabuk PengamanTEGAL- Ada hal yang mengejutkan dalam sosialisasi penggunaan sabuk pengaman di wilayah hukum Polresta Tegal, kemarin. Beberapa pengemudi mobil yang melintasi Jalan Kol Sugiyono terkejut ketika mobil mereka dihentikan Tim Satuan Lalu Lintas (Lantas). ''Ada apa ya? Surat-surat kendaraan kami lengkap, Pak,'' kata seorang pengemudi. Mendengar ungkapan sang pengemudi, polisi menyatakan tak bermaksud menanyakan surat kelengkapan kendaraan. Mereka sekadar menyarankan pengemudi dan penumpang di depan mengenakan sabuk pengaman. ''Ya, siap. Terima kasih, Pak,'' kata sang pengemudi seraya melanjutkan perjalanan. Itulah sepintas gambaran betapa para pengemudi mobil belum terbiasa mengenakan sabuk pengaman. Sebab, sebagian masih memiliki pemahaman bahwa sabuk pengaman hanya pelengkap mobil. ''Karena itulah sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran ke pengemudi,'' kata Kasat Lantas AKP Arifin Renel. Dia mengatakan, penggunaan sabuk pengaman diwajibkan mulai 1 Juli 2004 sebagai realisasi pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pemakaian Sabuk Pengaman. ''Jika UU itu sudah diberlakukan otomatis pelanggar dikenai sanksi,'' kata dia. Sebagai langkah awal, kata dia, kewajiban mengenakan sabuk pengaman akan diterapkan ke pengemudi mobil pribadi. ''Jika itu berhasil, kami akan perluas ke angkutan umum.'' Yang menarik, penggunaan sabuk pengaman tidak sekadar diwajibkan ke pengemudi, namun juga penumpang yang duduk di kursi depan. ''Artinya, pengemudi dan penumpang harus mengenakan sabuk pengaman. Ini patut diperhatikan. Jadi tidak hanya pengemudi. Penumpang juga mengenakan demi menjaga keselamatan,'' kata dia. (G12-80g) |