
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Proyek Rp 17,97 M Diperebutkan 40 KontraktorCILACAP- Sepuluh paket proyek APBD TA 2004 yang ditangani Dinas Pekerjaaan Umum (DPU) Kabupaten Cilacap akan diperebutkan 40 rekanan. Kesepuluh proyek tersebut terdiri atas dua paket proyek M1, tiga paket proyek K1, dan lima paket proyek K5. Nilai keseluruhan proyek Rp 17,977 miliar. Sebenarnya jumlah rekanan yang mengambil formulir 77 rekanan. Tetapi yang mengembalikan formulir hanya 40. Rekanan yang telah mengembalikan formulir diundang ke DPU untuk mengikuti pemaparan proyek (aanwijeing), Senin (1/3). Menurut Kepala DPU Drs Soeprihono SH MM, dua paket proyek klasifikasi M1 yang akan dikerjakan tahun ini adalah pembangunan/penataan jalan batas kota Menganti-Karangkandri senilai Rp 4,9 miliar dan proyek hotmix jalan di wilayah kota Cilacap dan jalan lingkar Karangkandri-Kuripan senilai Rp 9,9 miliar. Tiga paket proyek klasifikasi K1 yang akan dikerjakan meliputi pembangunan Jl Blimbing dan sekitarnya senilai Rp 885 juta, proyek pembangunan ruas jalan Cikidang-Candipura senilai Rp 625 juta, dan proyek pembangunan ruas jalan Prapagan-Citepus senilai Rp 532 juta. Tambahan Proyek Lima paket proyek klasifikasi K2 yang akan dikerjakan meliputi pembangunan ruas jalan Timbang-Cibintung, ruas jalan Jambu-Sadahayu senilai Rp 295 juta, ruas jalan Babung senilai Rp 105 juta, ruas jalan Suren senilai Rp 225 juta, dan ruas jalan Kawunganten-Kalijeruk senilai Rp 360 juta. ''Ada tambahan satu paket proyek K3, yaitu proyek bendung Cipapaya di Majenang. Nilai proyek tersebut hanya Rp 30 juta,'' katanya. Menurut Soeprihono, panitia lelang sudah mengatur jadwal lelang sedemikian rupa. Karena itu, para rekanan harus mengikuti ketentuan tersebut. Penawaran harus sudah masuk ke panitia lelang pada 6 Maret 2004. Pemasukan penawaran akan ditutup tepat pada pukul 10.00. Bagi pemenang lelang, setelah menerima SPK dapat mengambil uang muka. Pengambilan uang muka sebaiknya jangan dirapel dengan tagihan bulanan. Begitu pula pengambilan tagihan bulanan jangan dirapel setelah proyek selesai 100%. Hal itu guna memudahkan pegawai di bagian keuangan dan untuk ketertiban administrasi. ''Rekanan pemenang lelang, baik yang mendapatkan proyek kecil maupun besar, dikenai kewajiban melakukan masa pemeliharaan atas proyek yang dikerjakan minimal enam bulan. Ketentuan itu harus dipatuhi karena sudah ditetapkan di dalam Keppres,'' kata Soeprihono. (ag-81s) |