logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Maret 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Curi Start Caleg PPP Dilaporkan

BOROBUDUR- Calon anggota legislatif PPP nomor urut 5 dari Mungkid (Daerah Pemilihan I), Drs H Asjhadi Shulton HK, dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Magelang, dengan tuduhan pencurian start kampanye.

''Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum sampai pengadilan. Paling lambat tujuh hari setelah kasus ini ditemukan, kami melaporkan ke polisi,'' kata Wakil Ketua Panwas Kabupaten Magelang, Mukhlas Widodo SAg, kemarin.

Ia mengemukakan, Asjhadi Shulton diadukan beberapa warga Mungkid dengan tuduhan mengumpulkan massa di dusun-dusun, dan berpidato yang isinya mendiskreditkan partai lain.

Dia juga mengajak untuk memasang bendera partai pada pagi hari, lalu mencopotnya sore harinya, sebelum masa kampanye secara resmi dilaksanakan parpol peserta pemilu.

''Panwas memiliki banyak bukti berupa keterangan saksi. Adapun untuk mendapatkan bukti fisik, kami merekamnya menggunakan perangkat digital,'' kata dia.

Soal Ijazah Palsu

Mengenai kelanjutan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Nugroho Tri Saksono (45), caleg PAN dari Mertoyudan (DP 1), ia mengatakan, polisi berhasil menemukan tersangka.

''Polisi hanya mengatakan sudah ketemu. Polisi tak menjelaskan apakah Nugroho menyerahkan diri atau polisi mencari dan berhasil menemukannya. Yang jelas, kasus itu lantas dilimpahkan ke Kejaksaan,'' kata dia.

Terbongkarnya kasus ijazah palsu itu bermula dari proses seleksi administrasi para caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. Ijazah yang digunakan Nugroho ditengarai palsu.

Karena gelar yang diberikan Fisipol UNS pada 1981 masih doktorandus (Drs), tetapi dalam ijazah Nugroho disebutkan sarjana sosial. Padahal, UNS memberikan gelar S.Sos setelah tahun 1990-an.

Juga, soal legalisasi ijazah. Tertulis pada fotokopi ijazah 23 Desember 2003. Setelah dicek pada tanggal itu, baik di Fisipol maupun UNS, tidak ada yang mengajukan permohonan legalisasi ijazah.

1Karena itu, UNS secara tegas menyatakan ijazah Nugroho palsu. (pr-76i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA