
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Membunuh Polisi karena MabukMAGELANG- Keberanian terdakwa Endro Setiawan (29) membunuh Aiptu (anumerta) Saefudin (39), anggota Satuan Reskrim Polresta Magelang, dan Budi Hermanto (35) alias Anthuk warga Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun Utara, karena pengaruh obat penenang dan minuman keras. ''Terdakwa sudah lama menderita ketergantungan obat penenang dan minuman keras. Sebelum membunuh, terdakwa baru saja minum obat penenang dicampur minuman keras,'' kata M Hasan Suryoyudho SH, penasihat hukum Endro Setiawan saat menyampaikan pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri setempat, kemarin. Sidang majelis diketuai Perdana Ginting SH dengan anggota Zaenal Arifin SH dan Windarto SH. Hasan menerangkan, akibat pengaruh obat penenang dan minuman keras yang sudah dilakukan bertahun-tahun, sikap terdakwa menjadi agresif serta kesadarannya tidak berfungsi secara maksimal. Hasan yang didampingi Yos Bambang Suhendarto SH dan M Iswarisman, keduanya anggota tim panasihat terdakwa menjelaskan, terdakwa tidak menyadari kebiasaan buruk itu bisa berakibat fatal. Karena itu penasihat hukum menilai tuduhan Jaksa Basuki Muhammad SH bahwa terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP yo 64 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan pembunuhan yang disengaja atau direncanakan lebih dulu tidak terbukti. Karena Endro melakukan perbuatan itu di luar kesadaran, akibat pengaruh obat penenang dan minuman keras. Demikian pula dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Yang terbukti, kata Hasan, hanya Pasal 351 KUHP. Yakni penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa pembunuhan terhadap dua orang tersebut terjadi 19 dan 20 Agustus 2003 lalu. Kejadian itu menggegerkan warga Kota Magelang, karena salah satu korban tewas adalah anggota Polri Aipda Saefudin, yang saat itu sedang membujuknya agar menyerahkan diri. Saefudin akhirnya dinaikkan pangkat menjadi Aiptu Anumerta. Pada 19 Agustus sekitar pukul 19.00, Endro Setiawan dengan membonceng Suzuki Shogun yang dikemudikan Parjiman yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, pergi ke rumah Budi Hermanto di Kampung Tukangan Wetan. Dia membawa sebilah pedang dengan panjang 75 cm yang dibungkus koran. Endro yang penduduk Mungkidan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, masuk ke rumah Anthuk sendirian, sedangkan Parjiman menunggu di sepeda motor. Begitu bertemu Budi Hermanto, dia langsung mengeluarkan pedang. Korban berusaha merebut namun gagal. Tangan kiri terdakwa kemudian mengambil obeng dari pinggangnya. Mengetahui itu korban lari. Terdakwa mengejarnya kemudian menusuk pinggang bagian kanan serta membacok tangan kiri Budi Hermanto. Korban meninggal di RS Harapan. Sesudah menusuk Budi Hermanto, terdakwa bersembunyi di Gunung Tidar. Setelah dirasa aman Endro turun, lalu bersembunyi di sebuah kios di Pusat Grosir Rejomulyo (terminal lama) di Jl Ikhlas. Mengetahui buronan bersembunyi di dalam kios, beberapa anggota Satreskrim Polresta Magelang termasuk korban Aiptu Saefudin, pada 20 Agustus 2003 sekitar pukul 04.00 melakukan pengepungan. Terdakwa pantang menyerah, meski korban Aiptu Saefudin berulang-ulang melepas tembakan peringatan. Dia nekat ke luar dari tempat persembunyian dan langsung menusuk korban, yang berakibat anggota Satreskrim itu meninggal. (P60-76s) |