
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Muria |
KPU Kekurangan 1.156 Kotak Suara dan 6.548 BilikJEPARA - KPU kabupaten Jepara telah menerima kiriman bilik dan kotak suara. Jumlah yang ada belum mencukupi kebutuhan. "Bilik dan kotak suara yang kami terima belum mencukupi. Kami sudah melaporkan kekurangannya," kata Suwanto SAg, Divisi Logistik, Organisasi Personil dan Keuangan KPU Kabupaten Jepara, kemarin. Dia menyebutkan, bilik suara yang dibutuhkan 16.536 buah. Adapun yang sudah diterima 9.988 buah, sehingga masih kurang 6.548. Lalu, kotak suara kebutuhan ada 11.024 buah. Yang sudah diterima 9.868, masih kurang 1.156. Sesuai keputusan KPU Nomor 01/2004, kebutuhan bilik suara tiap TPS adalah sebagai berikut. Pemilih bernomor urut 1 hingga 50 butuh 1 bilik, 51-100 (2 bilik), 101-150 (3 bilik), 151-200 (4 bilik), 201-250 (5 bilik), dan 251-300 (6 bilik). Sesuai dengan ketentuan, pemilih tiap TPS dibatasi maksimal 300 orang. KPU Kabupaten, kata Suwanto, dalam waktu dekat juga harus melengkapi alat-alat pencoblosan, yakni alat penusuk kertas suara, bantalan, dan kartu pengenal, sampul, segel, tali pengikat, lem, spidol, dan pulpen. "Alat pencoblosan serta perlengkapannya akan ditenderkan secara transparan," kata Suwanto. Anggaran yang disediakan dari dana PPKO (APBN) untuk pemungutan suara 5 April, alat coblosan senilai Rp 96.760.000, dan perlengkapan pendukung senilai Rp 116.112.000. "Setiap tiga hari KPU Kabupaten menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi ." (kar-34e) |