
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Kampanye melalui Media Massa Dinilai EfektifKUDUS - Penggunaan media massa sebagai ajang kampanye merupakan alternatif baru untuk memperkenalkan visi dan misi partai. Selain itu, juga ada model pengerahan massa seperti pada pemilu yang lalu. Kampanye melalui media massa dirasakan lebih efektif dan efisien. Sebab, publik akan mengetahui secara runtut program-program yang akan diagendakan suatu partai. Demikian diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Divisi Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Sukari. Menurutnya, partai-partai politik yang akan bersaing dalam Pemilu 2004 nanti dibebaskan untuk menggunakan media massa yang telah ada sebagai sarana publikasi program kerjanya. Teknis pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara pihak partai dan pengelola media massa tersebut. Satu hal yang ditekankan oleh Sutari, media massa harus bisa bersikap adil terhadap semua partai. "Tidak boleh ada diskriminasi terhadap salah satu partai," tandasnya. Lebih lanjut Sukari menghimbau agar semua parpol berkampanye secara baik, sesuai dengan Keputusan KPU No 7 tahun 2004 yang mengatur tentang hal itu. Dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) kampanye disebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggelar kampanye. Antara lain, tidak diperbolehkan menghujat peserta pemilu lain, dilarang menggunakan bahasa yang tidak sopan dan menyinggung suku ras agama, dan Golongan (SARA). Selain itu kampanye melalui media massa tidak diperbolehkan menggabungkannya dengan program untuk anak-anak. Keperluan Logistik Adapun keperluan logistik barang-barang Pemilu 2004, Agus Aji Satrio dari Divisi Logistik, Organisasi, Personel dan Keuangan KPUK, mengatakan, secara umum hal tersebut sudah bisa diselesaikan. Dia menyatakan, Kabupaten kudus membutuhkan 1920 tempat pemungutan suara (TPS) dengan kebutuhan bilik suara dan kotak suara empat unit untuk setiap TPS. Sejauh ini, KPU Kudus masih kekurangan 84 bilik suara. Namun pasokan bilik suara akan datang paling lambat pada 12 Maret 2004. Kalaupun terpaksa masih kurang, sudah diantisipasi dengan mengurangi bilik suara pada TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 250 orang.(ton-34e) |