
| Rabu, 3 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Dirut Bank Puspa Kencana Diperiksa
BREBES - Kasus pembobolan Bank Puspa Kencana milik Pemkab Brebes dengan cepat direspons Polres.Guna mengetahui kebenaran informasi menyangkut dugaan pelanggaran pemberian kredit pada Aka Rp 250 juta, termasuk tuduhan keterlibatan oknum pejabat pemkab, polisi kini membentuk tim penyidikan. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK, kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyidik pihak yang diduga terkait dengan pembobolan bank itu. Di antaranya, memeriksa Direktur Utama (Dirut) Maskur SE dan Direktur Umum (Dirum) Chamim BSc guna dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk merespon masukan dari masyarakat, termasuk mereka yang mengatasnamakan Forum Rakyat Peduli Uang Rakyat (RPUR). ''Kami mencoba merespons masukan dari masyarakat dan media massa. Meski surat tersebut tak menyebutkan identitas jelas seseorang. Namun tidak tertutup kemungkinan ada unsur kebenarannya,'' papar dia. Periksa Bupati Selain memanggil dua pucuk pimpinan bank tersebut, polisi juga akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui pencairan dana bank itu. Apakah polisi juga akan meminta keterangan Bupati atau Sekda Drs Bambang Muryantono yang disebut dalam surat ikut memerintahkan Direktur Umum Chamim pada proses awal pencairan kredit? Ngajib mengatakan, tergantung hasil pada pemeriksaan para saksi. ''Jika ada bukti-bukti dan keterangan yang mengarah ke penyimpangan prosedur perbankan, kami tak akan segan memanggil Bupati atau Sekda untuk dimintai keterangan.'' ''Saat ini kami belum bisa berkomentar jauh. Sebab semuanya masih belum jelas permasalahannya. Nanti kalau semua sudah jelas, akan kami beberkan,'' janji dia. Secara terpisah Direktur Utama Bank Puspa Kencana Maskur SE mengatakan, proses pemberian kredit atas nama Aka dilakukan sesuai dengan prosedur perbankan, yakni sebelum pencairan dana, nasabah mengajukan permohonan kredit. Kemudian setelah diteliti kelayakan jaminan dan usaha nasabah, kredit Rp 250 juta tersebut dicairkan. Sesuai dengan akad kredit, Aka harus mengembalikan pada 29 Maret 2004. Sebelum jatuh tempo dia sudah mengangsur pinjaman Rp 70 juta. ''Jika sampai tanggal jatuh tempo tidak melunasi, bank baru bisa bertindak,'' papar dia. Dia menyatakan, soal pinjaman Aka, juga sudah diketahui Bank Indonesia (BI) selaku pembina BPR. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Brebes H Arman Taefuri kemarin mengundang Direktur Bank Puspa Kencana dalam rapat dengar pendapat berkaitan dengan kasus ini. Dalam dengar pendapat tersebut, Arman mencecar soal dugaan keterlibatan pejabat pemkab dalam pencairan kredit tersebut. Namun Maskur tetap menyatakan pemberian kredit tersebut sudah sesuai dengan aturan main perbankan. Sementara itu Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Yayan Ahdian SH kemarin mengatakan, pihaknya menyiapkan investigasi menyangkut pembobolan dana Bank Puspa Kencana tersebut. ''Kami juga dalam waktu dekat akan ikut menyelidiki soal pengucuran dana Rp 250 juta yang kini ramai dibicarakan masyarakat,'' papar dia. Penyelidikan LPPH akan difokuskan pada pelanggaran hukum. Adapun yang menyangkut masalah korupsi akan ditangani Brebes Coruption Wacth (BCW). Menurut dia, dalam penyelidikan itu, baik LPPH maupun BCW mempunyai metode sendiri yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.(wh-14i) |