logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 Maret 2004 Sala  
Line

Soal Rangkap Jabatan

Heru Tetap Bergeming

KARANGASEM- Meski didesak oleh 19 orang penasihat hukum, yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), agar tidak merangkap jabatan, Ketua Komisi E DPRD Surakarta, Heru Subandono Notonagoro SH, bergeming.

Anggota DPRD yang kini masih berprofesi sebagai konsultan hukum itu tetap tidak akan mundur dari salah satu jabatan sampai ada beberapa ketentuan pendukung lain yang dipenuhi. "Misalnya, Komisi Pengawas Advokat sampai sekarang belum ada. Kalau nanti lembaga tersebut terbentuk, saya siap mengundurkan diri," kata Heru dalam klarifikasi di ruang paripurna DPRD Surakarta, Senin (1/3) kemarin.

Klarifikasi dipimpin Ketua DPRD Bambang Mudiarto. Hadir pemimpin DPRD Surakarta serta 19 penasihat hukum tersebut. Jumat (27/2) 19 orang penasihat hukum itu mendatangi Ketua DPRD dan Mapolresta Surakarta Jalan Adi Sucipto, Solo. Mereka mengadukan soal perangkapan jabatan profesi yang kini dijalani Heru lantaran melanggar kode etik profesi pengacara.

Ketua DPRD Bambang Mudiarto menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke Fraksi Partai Golkar.

HM Yusuf Hidayat, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, menyatakan pernah membicarakan perangkapan jabatan Heru. "Kami pernah membicarakan secara internal. Saat itu Pak Heru mengatakan akan mundur bila ada ketentuan yang pasti. Kami masih memegang omongan Pak Heru," kata Yusuf.

Sebelumnya 19 orang penasihat hukum itu meminta DPRD Surakarta menindak tegas anggota yang masih menjalankan praktik kepengacaraan agar memberikan kepastian pilihan karier. "Mohon komitmen jajaran DPRD Surakarta untuk bersama-sama kami dari Organisasi Advokat Indonesia di Surakarta melakukan langkah riil secara transparan untuk menegakkan kebenaran, etika, dan hukum," kata Wahyu Hendro SH, Sekretaris AAI Cabang Surakarta, mewakili sejumlah rekannya, kemarin.

Bila Heru memilih berkarier di bidang politik, mereka meminta dia segera menurunkan papan nama kantor pengacaranya sesuai dengan hukum dan profesi. (G13-80g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA