logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 Maret 2004 Sala  
Line

Warga Adukan Proyek Kaliwingko

  • Diduga Menyimpang dari Sosialisasi

KARANGASEM- Kalangan DPRD Surakarta kembali mempertanyakan dana ABT (anggaran biaya tambahan) Rp 6,9 miliar yang dikucurkan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) kepada Pemkot Solo pada Oktober 2003 lalu.

Hal itu berkait dengan surat pengaduan yang ditandatangani Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Joyontakan, Kecamatan Serengan, Eddy Satria atas dugaan penyimpangan proyek pompanisasi di Kaliwingko yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Surakarta.

Dalam surat tertanggal 24 Februari 2004 tersebut dikatakan warga merasakan pelaksanaan pompanisasi yang dilakukan DPU tidak sesuai dengan sosialisasi sebelumnya. Hal itu terungkap saat dilakukan rapat LPMK Joyontakan di Balai Kelurahan Joyontakan, 22 Februari lalu.

"Karena itu warga meminta DPRD dapat memberikan penyelesaian lebih lanjut, sehingga kepentingan warga Joyontakan bisa terpenuhi," kata Sekretaris Komisi D, Drs Bandung Joko Suryono SH mengutip isi surat pengaduan, seusai mengikuti rapat pimpinan di ruang ketua DPRD, kemarin.

Sesuai dengan sosialisasi, proyek Kaliwingko seharusnya mengerjakan 11 pompa dan dua generator untuk dua tempat. Namun sampai saat ini baru dikerjakan satu generator dan lima pompa.

"Intinya warga merasa dibohongi, sebab sampai sekarang proyek tersebut tidak dilanjutkan kembali," ujar Bandung.

Lebih Serius

Sementara itu hasil rapat pimpinan, kemarin sepakat menyerahkan persoalan itu kepada Komisi D, selaku komisi yang membidangi pembangunan. Dengan rekomendasi tersebut komisi akan mengklarifikasi lebih serius.

"Komisi D diminta untuk menindaklanjuti kasus itu agar diperoleh kejelasan. Kalau sebelumnya Komisi D pernah mempertemukan pihak DPU dengan beberapa asosiasi konstruksi yang memprotes dana ABT, itu sebagai mediator saja."

Seperti diketahui, dana ABT Rp 6,9 miliar yang seharusnya di alokasikan untuk penanganan bencana alam dipergunakan untuk tiga proyek. Yakni Proyek Kaliwingko Rp 2 miliar, Rehabilitasi Stadion Maladi Sriwedari Rp 1 miliar, dan Penyempurnaan Balai Kota Rp 3,9 miliar.

Meski usulan pembentukan Pansus ABT sempat mengemuka dalam rapat pimpinan tersebut, berdasarkan berbagai pertimbangan akhirnya sepakat tidak direalisasikan.

Kepala DPU Ir Sundjojo saat diundang rapat pimpinan DPRD mengatakan, dana yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek Kaliwingko Rp 4 miliar. (G13-42s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA