
| Selasa, 2 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Surat Suara Selesai 4 MaretJAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin tahap pengadaan surat suara akan berjalan sesuai dengan jadwal, yakni 4 Maret 2004. Yang kini dikhawatirkan justru pendistribusiannya, terutama ke daerah-daerah terpencil. Keyakinan itu disampaikan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, di Gedung KPU kemarin, menjawab pertanyaan soal kesiapan pengadaan surat suara dan pendistribusiannya ke daerah-daerah. ''Walau sangat mepet, pengadaan kertas surat suara tampaknya dapat selesai sesuai dengan jadwal. Masalahnya sekarang adalah dalam pendistribusian ke daerah-daerah, terutama pulau-pulau terpencil,'' kata dia. Mulyana mengatakan, langkah darurat yang akan ditempuh di antaranya KPU akan meminta bantuan TNI dan pemda-pemda untuk mempercepat pengiriman. Dengan dukungan TNI dan pemda, pengiriman surat suara bisa selesai lebih cepat. Namun, bila hingga hari H, pendistribusian surat suara belum sampai ke daerah terpencil, KPU akan menyiapkan skenario terburuk, yakni mengadakan pemilu susulan bagi daerah-daerah yang tidak terjangkau. ''Skenario terburuk adalah dilakukannya pemilu susulan di daerah terpencil, bila pada hari H pemungutan suara, surat suara tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS),'' ujar dia. Pendistribusian surat suara ke daerah terpencil itu akan menggunakan pesawat atau angkutan TNI. ''Mengenai dana untuk surat suara dan ekspedisi darurat ini, KPU tampaknya tidak akan menghadapi persoalan. Namun KPU harus menyiapkan dana talangan 30% dari surat suara dan biaya ekspedisi ke TPS-TPS.'' Mengenai film surat suara untuk DPD dapat dirampungkan pada 1 Maret, dan harus selesai di percetakan pada 4 Maret. Begitu juga pembuatan film surat suara DPRD provinsi untuk 210 daerah pemilihan, harus selesai pada Selasa 2 Maret dan harus naik ke percetakan pada 7 Maret. ''Terakhir, pembuatan film untuk surat suara DPRD kota harus selesai pada Kamis, sedangkan pencetakannya mesti selesai pada 11 Maret,'' ungkap Mulyana. Berpengaruh Dia menjelaskan, pembuatan dan pencetakan surat suara tersebut akan berpengaruh pada jadwal distribusi yang baru. Ekspeditor akan mengirimkan dari percetakan ke KPU. KPU meneruskan ke tempat tujuan mulai 4 Maret atau 5 maret. Distribusi surat suara DPRD Kabupaten Kota terakhir harus sudah terkirim pada 11 Maret atau 12 Maret 2004. Mulyana tak menepis anggapan bahwa sampainya surat suara ke tingkat kota kemungkinan besar pada 15 Maret ini masih jauh dari angan-angan. Persentase kemungkinan tersebut 30% surat suara belum sampai ke KPU kabupaten/ kota. ''Kemungkinan sampai di TPS lima hari sebelum 25 Maret. Namun itu diharapkan tidak dalam jumlah besar.'' Mulyana juga menjelaskan, KPU tidak akan mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) yang telah divonis oleh hakim akibat pelanggaran pemilu, seperti penggunaan ijazah bodong, meski status mereka sah menjadi terpidana. ''Meskipun seorang caleg sudah terbukti memalsukan ijazah, KPU tidak akan mencoret. Sebab, setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri, caleg tersebut dengan sendirinya akan mendapat sanksi sosial. Nanti masyarakat akan memberikan sanksi sosial yakni tidak memilih dia dalam pencoblosan. Sebab, dia secara sah sudah menjadi terpidana,'' ujar dia. Nama-nama caleg terpidana tersebut tidak dicoret sehingga tidak membuat pekerjaan KPU lebih rumit. Sebab, kebutuhan logistik pemilu hingga kini belum semuanya rampung. (bn-87i) |