
| Selasa, 2 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
JURDILDilarang Ganggu Distribusi
(2) Pemasangan alat peraga pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara bersamaan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan di tempat yang terpisah oleh peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.
Pasal 43
Peserta pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat.
Bagian Kedua Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kampanye
Pasal 44
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pelaku tindak pidana.
Pasal 45
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasla 38, Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 43, merupakan pelanggaran tatacara kampanye.
(2) Pelanggaran tatacara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan kampanye.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada Peserta Pemilu yang menyelenggarakan kampanye.
Pasal 46
(1) Apabila terjadi pelanggaran tata cara kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan pelanggaran tersebut tidak menimbulkan gangguan keamanan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan dengan menyebutkan ketentuan yang dilanggar.
(2) Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.
(3) Larangan melakukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Panwas Pemilu sesuai tingkatannya, Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPD yang bersangkutan.
Pasal 47
(1) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menimbulkan gangguan keamanan, POLRI setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
(2) Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.
(3) POLRI setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
Pasal 48
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 49
(1) Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dinyatakan batal sebagai calon.
(2) Seorang calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 50
Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh:
a. KPU, untuk calon anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi;
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 51
(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2) Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Calon yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 52
(1) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara, suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
(2) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih, kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut ketentuan yang berlaku.
BAB V KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 53
(1) Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye.
(2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.
Pasal 54
(1) Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye.
(2) Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 55
KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik.
Pasal 56
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2003
KETUA Ttd Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KPU Kepala Biro Hukum, W.S. Santoso, SH
|