
| Selasa, 2 Maret 2004 | Berita Utama |
Dirut Pertamina Akan Dilaporkan ke PolisiJAKARTA- Komisi VIII DPR akan melaporkan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi ke polisi karena tiga kali diundang ke DPR tidak datang. Dia dianggap melanggar UU Susduk. Komisi yang membidangi masalah pertambangan itu juga mengusulkan agar manajemen Pertamina segera diganti. Hal tersebut dikemukakan oleh anggota komisi VIII DPR, Djusril Djusan dari FPG, Royani Haminullah dan Didi Supriyanto dari FPDI-P, serta Nurhasan dari FKB, di Jakarta, kemarin. "Soal rencana mengadukan Dirut Pertamina ke polisi itu akan kami bicarakan dalam rapat intern komisi VIII. Kami tidak bisa membiarkan pelecehan terhadap DPR ini terus berlangsung. Tiga kali kami undang, dia enggak mau datang, ya apa boleh buat. Kalau semua setuju, kami akan melaporkan ke polisi," kata Djusril Djusan. Dia menjelaskan, undangan pertama pada 3 Februari, kedua (20 Februari), dan ketiga (1 Maret), semuanya dijawab belum bisa memenuhi undangan DPR. Dalam surat balasan, pada 24 Febuari 2004, kata Djusril, Ariffi Nawawi meminta agar rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dan PT Pertamina (Persero) dapat ditunda hingga awal Mei 2004, dengan tiga pertimbangan. Pertama, RUPS yang menyetujui TKAP 2004 baru dilaksanakan Januari 2004 sehingga kini masih dalam persiapan program kerja. Kedua, beberapa isu strategis sedang dalam proses finalisasi, sedangkan ketiga, ada isu-isu sensitif yang kurang kondusif untuk dibahas pada saat ini. "Kami enggak tahu apa yang dimaksud isu strategis sedang dalam proses finalisasi, juga isu sensitif yang kurang kondusif itu? Kami semakin curiga pada direksi Pertamina, ada apa? Jangan-jangan ada rencana untuk menaikkan harga BBM. Kalau itu yang dilakukan, akan kami protes. Sebab kami tidak mau dituding mengkhianati rakyat," kata dia.(di-69i) |