logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Ditangkap, Bapak-Anak Jual Gadis

  • Korban Dibawa ke Bandungan

SEMARANG- Seorang bapak dan anak tirinya ditangkap polisi karena menjual seorang gadis ke lelaki hidung belang seharga jutaan rupiah. Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial Mae (16) kehilangan kegadisannya.

Lulusan sebuah SLTP itu kini masih mengalami trauma. Sebab, selain diperlakukan tidak senonoh dia juga disekap selama berhari-hari.

Nasib tragis Mae, tinggal di Jl Puspanjolo Selatan, bermula ketika dia mendatangi tetangganya, Lagiono (43) dengan maksud minta tolong untuk dicarikan pekerjaan pada pertengahan Februari. Namun, Lagiono yang sehari-hari bekerja serabutan itu tidak dapat membantu.

Dia pun menghubungi anaknya, Puji Rahayu alias Ayu (27). Wanita yang bekerja di sebuah panti pijat esek-esek di Bandungan itu kemudian mengajak pergi Mae. Dia dijanjikan pekerjaan dengan gaji lumayan, tetapi tak dijelaskan secara persis jenis pekerjaannya.

Tanpa sepengetahuan korban, Ayu menghubungi seorang pelanggannya di Yogyakarta. Ayu memberitahukan sedang membawa seorang gadis dan menawari apakah lelaki itu mau membelinya.

"Dia menawar Rp 3 juta dan langsung saya terima," tutur tersangka ketika diperiksa penyidik Polres Semarang Barat, Senin (1/3).

Mae pun dibawa ke Yogyakarta. Di sebuah hotel, dia diserahkan ke seorang lelaki paro baya yang kemudian membawanya selama 6 hari.

Sesuai dengan perjanjian, beberapa hari setelah itu Ayu menjemput Mae.

Namun, ternyata dia tak langsung dipulangkan. Dia dibawa ke Bandungan dan ditawarkan ke beberapa tamu losmen. Di kompleks wisata itu, Mae mengaku dipaksa melayani tiga pria dengan bayaran Rp 100.000 sekali kencan.

"Saya disekap terus di dalam kamar dan tidak boleh keluar," ungkap Mae.

Dia tak menerima sepeser pun uang dari lelaki yang mengencaninya. Semuanya dibawa Ayu. Sebagian dibelikan baju dan perhiasan, yang menurut Ayu akan diberikan kepada Mae. Pada kenyataannya, semua barang itu tetap dibawa Ayu hingga dia tertangkap. Sisa uang, kata Ayu, dia potong untuk biaya penginapan dan makan-minum.

Dihukum Berat

Menghilangnya Mae selama berhari-hari membuat keluarganya waswas. Mereka akhirnya mengetahui keberadaan gadis itu setelah dihubungi Mae. Dengan memanfaatkan kelengahan Ayu, lalu Mae meloloskan diri dan menelepon kakaknya melalui wartel. Namun, dia kepergok dan dibawa kembali ke losmen.

Kapolres Semarang Barat AKBP Mukhlis AS menjelaskan, setelah menerima laporan keluarga korban, pihaknya menerjunkan tim reserse kriminal untuk melakukan pelacakan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Muklis, polisi menemukan bukti keterlibatan Lagiono yang kali terakhir terlihat bersama Mae sebelum gadis itu menghilang. Lelaki itu ditangkap Sabtu (28/2) malam.

Lagiono kemudian diminta menghubungi anak tirinya, Ayu, untuk mengetahui keberadaan Mae. Keduanya diketahui sedang berada di Bandungan. Saat ditangkap Minggu (29/2) pagi, Ayu sedang bersantai di sebuah losmen tempat dia menyekap korban.

Kedua tersangka terancam dihukum berat, karena polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni pasal 297, 328, dan 332 KUHP. Pasal 297 mengatur tentang perdagangan wanita di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pelanggaran pasal 328 tentang penculikan diancam hukuman paling lama 12 tahun, sedangkan pasal 332 yakni membawa lari wanita di bawah umur diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan kedua tersangka tidak melibatkan sindikat. Namun, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjajaki kemungkinan ke arah itu," papar Mukhlis AS. (G3-73k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA