logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 Maret 2004 Karangan Khas  
Line

Penegakan Keadilan Substantif di MA

Oleh: Naswar Teguh

DI balik kontroversi putusan kasasi MA yang membebaskan Akbar Tandjung, nama Arniruddin Zakaria seolah-olah tenggelam oleh "karisma" Akbar Tandjung, Ketua DPR sekaligus ketua partai paling berpengaruh saat ini, Partai Golkar. Ia memilih mengundurkan diri sebagai hakim ketika MA memutuskan menerima kasasi Akbar Tandjung. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Akbar penjara 3 tahun ini mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut. "Kerja saya tidak dihargai, saya sungguh kecewa", ungkap Amiruddin menanggapi pembebasan Akbar (Suara Merdeka, 13 Februari 2004).

Dalam pengamatan penulis, sikap Amiruddin tidak saja merupakan sikap berani, tetapi juga menjadi catatan sejarah tersendiri. Ia begitu fenomenal, sebab menjadi hakim pertama yang mengundurkan diri dengan alasan tidak setuju dengan putusan MA. Terlepas dari faktor sebenarnya yang mendasari pengunduran diri tersebut, setidak-tidaknya sikap Amiruddin tersebut telah memberikan ruang kontroversi dalam putusan MA yang membebaskan Akbar Tandjung.

Dalam konteks penegakan hukum, sosok Amiruddin Zakaria menjadi simbol perlawanan ketidakadilan. Jika dicermati, secara substansial pengunduran diri tersebut memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, pengunduran diri tersebut sebenarnya merupakan autokritik terhadap sistem peradilan di Indonesia, yakni seorang hakim pengadilan tingkat pertama berani melakukan "kritik terbuka" terhadap putusan MA. Jika seorang hakim senior saja telah kecewa terhadap institusi hukum tertinggi yang menaunginya, bagaimana mungkin orang akan percaya terhadap hukum.

Kedua, reaksi Amiruddin justru menunjukkan sikap otoriterisme MA terhadap peradilan tingkat bawah. Tindakan MA "mengadili" Amiruddin atas putusannya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Akbar Tandjung sebenarnya telah mengacaukan independensi hakim dalam memutus perkara. Celakanya, ini justru terjadi pada kasus Akbar Tandjung, yang dianggap sebagai barometer penegakan supremasi hukum saat ini.. Intervensi MA ini secara langsung telah menjatuhkan kredibilitas dan kewibawaan hukum dan MA sebagai institusi hukum tertinggi.

Ketiga, pengunduran diri Amiruddin bisa jadi sebagai klimaks dari "kegerahan" para hakim yang menginginkan sebuah perubahan atas sistem peradilan yang berlangsung selama ini. Sejarah peradilan di Indonesia seakan-akan telah menjadi aksioma bahwa dalam kasus-kasus yang menyangkut kekuasaan politik, keputusan hukum selalu tunduk pada sebuah keputusan politik.

Indikasi ini sangat jela, ketika lima hakim agung MA yang memeriksa kasasi Akbar harus menunda putusan dua kali. Alasan teknis hukum yang melatarbelakangi penundaan tersebut, tampaknya tidak mudah untuk menepis dugaan publik tentang adanya intervensi politik dalam pembuatan putusan kasasi MA. Apalagi belakangan terkuak, sebelum putusan kasasi MA yang membebaskan dirinya, Akbar Tandjung telah menemui Presiden Megawati dan suaminya, Taufik Kiemas (Suara Merdeka, 25 Februari 2004).

Terlepas dari ada tidaknya kompromi politik dalam pertemuan tersebut, putusan kasasi MA yang membebaskan Akbar Tandjung saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Administratif

Paradigma positivistik yang bersumber dari tradisi hukum Eropa Kontinental telah begitu kuat mengilhami hampir sebagian para hakim di Indonesia. Mekanisme perekrutan hakim yang lebih banyak berkutat pada aspek administratif ketimbang progresivitas intelektual dan profesionalitas hakim, cepat atau lambat akan menyulitkan MA.

Dalam jangka panjang, putusan-putsan hakim yang penuh kontroversi dan jauh dari rasa keadilan masyarakat akan terus menghiasi institusi MA sebagai benteng terakhir sistem peradilan di Indonesia.

Paradigma yang memberikan peluang besar terhadap berperannya faktor prosedur, formalitas, dan tata cara dalam proses hukum di atas, telah menyebabkan perburuan terhadap keadilan menjadi sangat rumit. Akibatnya, kebenaran yang lahir dalam proses peradilan relatif tidak ditentukan oleh substansi perkara (fakta hukum), tetapi justru lebih ditentukan pada apakah sebuah proses hukum telah memenuhi prosedur dan tata cara peradilan atau tidak, sehingga seseorang yang secara fakta hukum (substantif) terindikasi kuat bersalah, bisa menjadi tidak bersalah dan dinyatakan bebas ketika proses hukumnya agak sedikit menyimpang dari hukum acara atau tata cara hukumnya (prosedural).

Pada awal kasus Akbar bergulir, bagaimana misalnya para pengacara Akbar Tandjung memprotes secara keras dan menjadikan sebagai perkara besar atas belum diterimanya salinan putusan hakim. Padahal, rakyat biasa saja sudah tahu isi putusan tersebut. Memang dalam hukum acara, putusan tertulis harus disampaikan kepada terhukum, tetapi itu tidak perlu diperbesar sehingga menjadi masalah tersendiri, bahkan mengenai sahnya pengadilan terhadap Akbar Tandjung.

Di AS, kasus OJ Simpson (1993) menjadi sangat kontroversial ketika ia harus dibebaskan dari segala dakwaan hukum karena semata-mata ada prosedur hukum yang tidak dilalui, walaupun seluruh fakta hukum (sampel darah dan bulu rambut di tempat kejadian) mengindikasikan kuat bahwa ia adalah pembunuh sebenarnya. Para pembela Simpson tidak berusaha membuktikan ketidaksalahan Simpson, melainkan menyoroti prosedur penanganan kasusnya. Barangkali para pe-ngacaranya sudah mengetahui bahwa Simpson memang melakukan pembunuhan yang didakwakan sehingga yang dipersoalkan prosedur penanganannya.

Proses peradilan di AS memang sangat sarat prosedur (heavily proseduralized). Menjalankan prosedur dengan baik ditempatkan di atas segalanya, bahkan di atas penanganan substansi . Sistem seperti itu memancing sindiran terjadinya trials without truth (mengadili yang tidak menghasilkan kebenaran).

Dalam kasus Akbar tampaknya sindiran itu telah menjadi sebuah kenyataan. MA sebagai benteng terakhir sistem peradilan telah gagal menghasilkan sebuah keadilan substantif. Putusan MA ini tidak saja akan menjadi preseden unik bagi masa depan peradilan korupsi di Indonesia, tetapi telah mengakibatkan krisis dan keterpurukan hukum yang luar biasa.

Dissenting opinion Abdurrahman Saleh jelas menunjukkan betapa empat hakim agung yang memeriksa kasasi Akbar begitu terobsesi dengan paradigma keadilan prosedural di atas. Klausul keadaan darurat dari Presiden BJ Habibie saat itu telah dijadikan sebagai alasan pembenar bagi Akbar Tandjung untuk tidak melakukan tender atas proyek pengadaan bahan kebutuhan pokok senilai Rp 40 miliar melalui Keppres No 16 Tahun 1994.

Keempat hakim agung yang memeriksa kasasi tersebut gagal sama sekali, tidak menyentuh substansi dari klausul "keadaan darurat". Padahal secara substansial situasi "keadaan darurat" merupakan statemen hukum yang mempunyai implikasi hukum yang luas.

Situasi keadaan darurat tidak bisa dikeluarkan hanya dengan sepucuk surat biasa dari seorang presiden kepada bawahannya, sebagaimana yang terjadi dalam kasas Akbar. Secara objektif, ia harus lahir dari sebuah produk perundang-undangan yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya kepada seorang Akbar Tandjung.

Adanya landasan hukum "keadaan darurat" tersebut akan menjelaskan mengenai kapan berlakunya keadaan darurat, bagaimana prosedur dilakukan dalam masa darurat tersebut, siapa yang secara resmi ditunjuk sebagai penguasa darurat, dan tindakan-tindakan yang dapat diambil dalam keadaan darurat tersebut.

Sempit

Dalam dimensi lain, Pasal 51 KUHP telah dilihat secara sempit oleh hakim agung yang memeriksa kasasi Akbar Tandjung. Tindakan Akbar sebagai mensesneg menggunakan dana Bulog karena semata-mata menjalankan perintah BJ Habibie sebagai atasannya, telah menjadi alasan pembenar bagi pembebasan Akbar dari jeratan hukum.

Hakim hanya melihat telah ada prosedur perintah atasan berupa sepucuk surat dari BJ Habibie. Keempat hakim agung tidak melihat substansi masalah bahwa ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Akbar Tanjung selaku pejabat negara meluluskan rekomendasi dari Menko Taskin tentang Yayasan Raudhatul Jannah yang tidak jelas keberadaannya, merupakan aspek kelalaian dalam hukum pidana yang memiliki konsekuensi sanksi pidana.

Karakter berpikir (paradigma) para hakim agung ini, saya kira tidak saja terjadi pada kasus Akbar, tetapi terbuka kemungkinan akan terjadi pada kasus-kasus besar dan strategis lainnya. Putusan MA ini tidak saja akan menjadi preseden buruk bagi masa depan peradilan korupsi di Indonesia, tetapi telah mengakibatkan krisis dan keterpurukan hukum yang luar biasa.

Mahkamah Agung sebagai "rumah keadilan" dan puncak institusi peradilan di Indonesia, seharusnya memiliki kekuasaan mengkondisikan para hakim agung untuk dapat mewujudkan keadilan substantif dalam setiap putusannya.

Di tengah-tengah keterpurukan sistem peradilan kita saat ini, MA seharusnya mendorong progresivitas para hakim agung dalam mencermati substansi permasalahan hukurn dalam proses pengambilan keputusan, sehingga substansi perkara tidak semata-mata dilihat secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual.

Apa yang dilakukan oleh sejumlah elemen pergerakan mahasiswa dan LSM dengan menganugerahkan Lopa Award kepada kedua tokoh tersebut merupakan langkah yang baik dan strategis.

Penganugerahan tersebut tidak saja telah memberikan apresiasi kepada kedua tokoh, tetapi akan memberikan dukungan psikologis kepada hakim-hakim lain dalam memutus perkara secara fair, adil, dan proporsional.

Beranjak dari kasus Akbar, pada masa mendatang MA harus mempunyai rencana besar untuk melahirkan hakim-hakim yang memiliki keberanian dan kecerdasan meletakkan keadilan substantif dalam setiap putusannya. (18c)

- Naswar Teguh SH, alumnus Institute International of Human Rights, Strasbourg, Prancis


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA