logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 Maret 2004 Ekonomi  
Line

Konsultasi Perpajakan

Faktur Pajak Sederhana

APABILA Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau melakukan ekspor atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak maka ada kewajiban untuk membuat Faktur Pajak.

Sedangkan ditinjau dari bentuknya Faktur Pajak dapat dibedakan antara Faktur Pajak Standar, atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, dan Faktur Pajak Sederhana. Kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2000 pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a atau huruf f setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c.

Adapun pasal 4 huruf a mengatur tentang Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pasal 4 huruf f mengatur tentang ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Adapun pasal 4 huruf c mengatur tentang penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Faktur Pajak Standar selanjutnya diatur dalam pasal 13 ayat (5) di mana diatur bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan:

a. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, NPWP dari pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.

f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Sedangkan tentang Faktur Pajak Sederhana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas pasal 13 ayat (7) yang berbunyi: Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Di antara keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No Kep 524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 yang diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No 425/Kep/PJ/2001 tanggal 2 Juli 2001, yang isinya antara lain mengatur tentang:

1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

2. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:

a. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Jenis dan kwantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

c. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan secara terpisah.

d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Selanjutnya diatur pula tentang tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang memenuhi ketentuan di atas yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana adalah: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Sedangkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas merupakan faktur pajak yang tidak lengkap. Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. (Soepaat Abas/GG Consultant) (82)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA