
| Senin, 1 Maret 2004 | Ragam |
TASAWUF INTERAKTIF Nikah Wahana Pelihara DiriT: Dalam Alquran terdapat perintah bagi pemuda untuk menikah setelah memiliki kemampuan, bagaimana dengan pemudi (remaja putri)? Bagaimana pula pandangan Islam terhadap masturbasi, lalu apakah harus mandi junub bila perempuan mengeluarkan cairan lubrikasi?
Ade di Semarang
J: Sebelumnya saya koreksi soal Anda, perintah di atas tidak tertuang dalam Alquran melainkan dalam hadis Nabi dalam Shahih al-Bukhari dari riwayat `Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah Saw menyatakan: Siapa yang telah mampu ba'ah (kemampuan mental maupun fisik untuk melaksanakan pernikahan), maka hendaknya segera menikah. Karena sesungguhnya hal itu mampu mengendalikan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena dengan puasa tersebut baginya merupakan ''pengebirian'' (penghalang untuk melakukan seks bebas). Hadis di atas sifatnya umum, dalam riwayat yang lain di dahului kata ya ma'syarasy syabab (wahai para pemuda), seruan ini lebih ditujukan kepada para pemuda, mengingat pada umumnya kaum pemudalah yang saat itu lebih agresif. Sementara pemudi yang ada pada saat itu lebih banyak yang pasif. Dari sudut pandang lain, umumnya pada saat itu para pemudalah yang memiliki keputusan untuk menikahi seorang pemudi dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu dalam konteks kehidupan saat ini yang memungkinkan kalangan perempuan juga memiliki agresifitas tinggi terhadap persoalan seks, serta memiliki keputusan sendiri untuk menikahi seorang pemuda, maka tidak menutup kemungkinan makna hadis di atas juga berlaku bagi kalangan perempuan. Sehingga perempuan yang telah matang dalam hal seks juga harus segera menikah dan bila tidak mampu ia pun juga harus berpuasa. Puasa dalam konteks ini bukan semata-mata menghentikan makan dan minum melainkan lebih kepada tujuan akhirnya yaitu demi terjaganya kehormatan atau terpeliharanya kemaluan. Sehingga makna puasa yang dikehendaki adalah menahan diri secara totalitas khususnya pengendalian nafsu seks dari prilaku penyaluran seks yang tidak bertanggungjawab. Terlebih bertentangan dengan ajaran agama. Melalui puasa itu pulalah, perempuan tidak akan melepaskan keinginannya begitu saja untuk melakukan masturbasi sebagai puncak nafsu seks yang menggelora di dalam dirinya. Ulama pada umumnya tidak memperkenankan aktifitas masturbasi tersebut, dan sekali lagi solusinya menurut mereka adalah dengan puasa sebagaimana tuntunan agama di atas. Bila terlanjur melakukan hal itu, maka sebaiknya Anda segera perbaiki diri dengan memohon ampun dan tidak mentradisikan hal itu. Sekalipun dalam tinjauan lain mungkin tidak bermasalah, namun agama mengajarkan yang terbaik buat manusia agar manusia tidak diperbudak nafsu dan menjadi orang yang kuat. Bukankah Nabi pernah menyatakan: ''Bukanlah orang yang kuat itu karena kemampuan mereka bergulat, melainkan orang yang kuat adalah mereka yang mampu mengendalikan nafsunya ketika nafsu tersebut mulai liar dan membara''. Tentang keluarnya cairan lubrikasi yang Anda tanyakan, apakah mengharuskan mandi junub atau tidak, sebenarnya hal itu menjadi jawaban para ulama fikih (hukum Islam), namun saya sedikit membantu Anda menemukan jawabannya. Yaitu melalui renungan hadis Nabi Saw yang tertuang dalam hadis dari Ummu Sulaim yang intinya melaporkan kejadian mimpi basah seorang perempuan sebagaimana mimpi basah yang dialami laki-laki. Kemudian dari pembicaraan tersebut dianjurkan agar perempuan yang mimpi basah sebagaimana pria mimpi basah untuk mandi junub (HR Turmudzi). Dalam hadis di atas tidak dijelaskan cairan apakah yang keluar tersebut, tetapi dari dialognya tampak bahwa cairan itu muncul sebagai akibat rangsangan yang ada dalam mimpinya. Oleh karena itu melalui analog atas dalil ini sebaiknya bila Anda telah mengeluarkan cairan lubrikasi, Anda dianjurkan untuk melakukan mandi junub. Saran secara umum buat Anda, sebaiknya bila Anda telah matang dalam hal seks tersebut dan memiliki kesiapan fisik maupun mental, segeralah menikah. Namun bila ada hal-hal yang masih mengganjal proses pemikahan tersebut segera dicarikan solusinya dan bila itu pun sulit dipecahkan, solusi terakhir adalah puasa atau menahan diri. Syukur bila Anda mampu mengalihkan pada aktivitas lain yang lebih bermanfaat dan bukan dengan melakukan masturbasi atau sejenisnya sebagai bentuk pengalihannya. Mudah-mudahan Allah melindungi dan memberikan yang terbaik bagi Anda. Amin. Wallahu a'lam bish shawab.(35) |