logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

JURDIL

Dilarang Gunakan Dana Negara

Pasal 32

d. menyampaikan tembusan surat cuti sesuai dengan tingkatannya kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a. dilarang menggunakan dana, personalia, inventaris, peralatan, atau sumberdaya negara lainnya untuk kampanye Pemilihan Umum, kecuali yang telah secara khusus diwajibkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan melaksanakan Kampanye wajib melaporkan secara tertulis waktu dan tempat kampanye selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya.

Pasal 38

Peserta Pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota POLRI sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.

Pasal 39

Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal 40

(1) Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye pada tempat dan waktu yang sama dengan kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(2) Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD dilarang melakukan kampanye untuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kampanye untuk Peserta Pemilihan Umum perseorangan calon anggota DPD.

(4) Peserta Pemilihan Umum dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun.

Pasal 41

(1) Peserta Pemilihan Umum dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

(2) Sebelum masa kampanye, peserta pemilihan umum dapat melakukan kegiatan internal yang hanya melibatkan anggotanya.

(3) Peserta Pemilihan Umum dilarang memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye, kecuali pada tempat yang telah ditentukan.

Pasal 42

(1) Tempat-tempat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), adalah:

a. kantor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau kantor Tim Penyelenggara Kampanye peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

b. tempat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemasangan alat peraga pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara bersamaan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan di tempat yang terpisah oleh peserta pemilihan umum perseorangan calon anggota DPD.

Pasal 43

Peserta pemilihan umum dilarang melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum yang dapat mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat.

Bagian Kedua

Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kampanye

Pasal 44

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pelaku tindak pidana.

Pasal 45

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dan huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasla 38, Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 43, merupakan pelanggaran tatacara kampanye.

(2) Pelanggaran tatacara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian kegiatan kampanye.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada Peserta Pemilu yang menyelenggarakan kampanye.

Pasal 46

(1) Apabila terjadi pelanggaran tata cara kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan pelanggaran tersebut tidak menimbulkan gangguan keamanan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan peringatan tertulis kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan dengan menyebutkan ketentuan yang dilanggar.

(2) Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalam daerah pemilihan yang bersangkutan.

(3) Larangan melakukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Panwas Pemilu sesuai tingkatannya, Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan/atau calon Anggota DPD yang bersangkutan.

Pasal 47

(1) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menimbulkan gangguan keamanan, POLRI setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

(2) Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.

(3) POLRI setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

Pasal 48

(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan POLRI untuk menegakkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Ketiga

Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 49

(1) Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dinyatakan batal sebagai calon.

(2) Seorang calon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 50

Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh:

a. KPU, untuk calon anggota DPR dan DPD;

b. KPU Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51

(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan batal sebagai calon terhitung sejak berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

(2) Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Calon yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 52

(1) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) pada masa penghitungan suara, suara yang diperoleh calon dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

(2) Apabila tanggal mulai berlakunya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penetapan terpilih, dan calon yang dibatalkan ditetapkan sebagai terpilih, kedudukan sebagai calon terpilih digantikan oleh calon berikutnya menurut ketentuan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 53

(1) Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan menerima laporan pelanggaran ketentuan kampanye.

(2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik, sedangkan laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat tata cara diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Persengketaan mengenai kampanye diselesaikan oleh Panwas Pemilu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan.

Pasal 54

(1) Untuk memonitor pelaksanaan kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk Pos Monitor Kampanye.

(2) Rincian tugas dan susunan keanggotaan ditetapkan pos monitor kampanye oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 55

KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pihak POLRI dan/atau TNI dalam menyusun jadwal, tempat dan tertib kampanye pemilihan umum di daerah konflik.

Pasal 56

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2003

KETUA

Ttd

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT JENDERAL KPU

Kepala Biro Hukum,

W.S. Santoso, SH


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA