
| Senin, 1 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pendistribusian Surat Suara MolorBOGOR- Pendistribusian surat suara ke tempat pemungutan suara (TPS) tingkat kelurahan hampir bisa dipastikan molor dari jadwal yang ditetapkan pada 26 Maret 2004 atau sepuluh hari menjelang pelaksanaan pencoblosan pada 5 April 2004. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti pada Lokakarya Teknis Pemilu 2004 untuk Jurnalis, di Puncak, Bogor, Sabtu (28/2) kemarin. Menurut Ramlan, molornya pendistribusian itu karena pembuatan film surat suara yang seharusnya selesai 3 Maret ternyata tidak bisa terlaksana sesuai dengan jadwal. ''Ketentuannya pendistribusian surat suara paling akhir 26 Maret. Tapi pelaksanaannya kemungkinan akan terlambat. Skenario terburuk pendistribusian surat suara baru selesai lima hari sebelum pelaksanaan pencoblosan,'' kata dia. Ramlan mengatakan, ada sejumlah kendala teknis mewarnai persiapan pencetakan surat suara sebagai penyebab kelambatan pendistribusian logistik pemilu itu. Di antara kendala teknis yang dijumpai panitia, seperti tindakan tidak sportif dari oknum-oknum calon legislatif. ''Beberapa oknum partai telah memengaruhi petugas KPU untuk mengubah nomor urut. Upaya itu bisa ketahuan. Namun akibatnya terjadi koreksi ulang terhadap film surat suara yang sebetulnya sudah siap masuk ke percetakan,'' tandasnya. Disebut sebagai contoh, oknum calon legislatif daerah pemilihan III Sumatera Utara dari PBSD. Calon tersebut aslinya nomor urut dua. Kemudian protes kepada pemimpin partai pada saat KPU menyerahkan hasil validasi. Ketua Umum PBSD Mochtar Pakpahan membubuhkan paraf sebagai persetujuan. Namun, kata dia, dewan pengurus pusat partai tersebut menyusulkan surat ke KPU berisi protes atas perubahan nomor urut. Akhirnya KPU mengubah lagi nomor urut itu. Calon legislatif bersangkutan protes lagi, dan bersikeras perubahan nomor urut sudah disetujui pemimpin partainya. Kasus sejenis, tambahnya, juga dilakukan oknum calon legislatif partai Islam peserta Pemilu 2004. Yang bersangkutan minta namanya tidak dicoret dari daftar calon karena merasa tidak pernah mengundurkan diri. Atas dasar kelengkapan surat dan bukti yang ditunjukkan, KPU mengabulkan. Namun DPC partai tersebut dari daerah Jakarta Selatan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari keanggotaan partai. Terjadi tarik-menarik sehingga kasusnya harus makan sedikit waktu untuk diputuskan. Mengundurkan Diri Ramlan menyebut kasus lain yang menjadi kendala molornya pendistribusian surat suara. Kasus yang dimaksud adalah sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Timur mengundurkan diri. Padahal, namanya sudah masuk ke film surat suara. Akhirnya KPU mengubah film lagi. Dengan banyaknya gangguan teknis tersebut, kata dia, KPU baru menyelesaikan pembuatan film surat suara untuk daftar calon anggota DPR dan DPRD (kabupaten atau kota), sedangkan surat suara DPD masih diproses lagi. Namun, lanjutnya, surat suara yang sudah difilmkan belum bisa masuk percetakan, karena KPU harus memvalidasi ulang untuk mencegah kesalahan. Dengan lambatnya pendistribusian surat suara, KPU mengantisipasi teknis pelipatan surat suara kepada KPU daerah. Bahkan KPU mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk ongkos melipat surat suara kepada anggota panitia pemungutan suara dan penduduk setempat. (bn-88c) |