
| Senin, 1 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Kerja Panwas Dipertanyakan
GROBOGAN - Ketua FPG Icek Baskoro SH mempertanyakan kerja Panwas Pemilu yang hanya menerima laporan. Hal itu terkait dengan tudingan Ketua FPG tersebut kepada Bupati yang menurutnya telah melakukan intimidasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS), supaya menyukseskan salah satu partai. '''Panwas seharusnya kritis dan bisa jeli, tidak hanya menunggu laporan,'' tandasnya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tidak akan melaporkan apa yang disampaikannya dalam rapat paripurna penetapan anggaran APBD 2004 di DPRD Grobogan beberapa waktu yang lalu kepada Panwas Pemilu. ''Saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat,'' katanya. Dia mengemukakan, dirinya akan melaporkan ke Panwas Pemilu bila hal tersebut menyangkut partainya. ''Ya, kami akan melihat perkembangannya, nanti bagaimana,'' ujarnya. Dia menandaskan kembali, apa yang disampaikannya tersebut memang benar terjadi. Bahkan, pihaknya telah melaporkan salah satu kepala desa di Grobogan kepada Panwas Pemilu. ''Panwas seharusnya kritis dan jeli terhadap pelanggaran tersebut,'' tandasnya. Harus Netral Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Grobogan H Maryono mengatakan, dalam aturan yang ada sudah jelas pegawai negeri sipil (PNS) harus netral, atau tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol). ''Aturannya sudah jelas seperti itu. Jika ada yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, dia harus mengundurkan diri sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat,'' katanya. Hal itu disampaikannya menanggapi soal pemberhentian tidak dengan hormat HM Suratmoko, penyuluh lapangan Kecamatan Geyer pada Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu. Surat Edaran Bupati Agus Supriyanto SE juga mengeluarkan surat edaran tentang netralitas PNS. ''Terkait soal pemberhentian, sebenarnya dia sudah diberi peringatan berkali-kali,'' jelasnya. Sebagaimana dikabarkan, HM Suratmoko diberhentikan dengan tidak hormat, karena manjadi anggota pengurus parpol dan tidak mendapat izin Bupati. Keputusan Bupati Grobogan Nomor 862/4261/XIII/2003 tersebut dikeluarkan pada 1 Desember 2003. Dalam surat tersebut Suratmoko dinyatakan melanggar UU No 43/1999 mengenai Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sehingga perlu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. ''Sebenarnya itu tidak hanya terjadi di Grobogan. Karena aturannya memang begitu,'' katanya. Mengutip sebuah media massa, Maryono mengatakan, apa yang dilakukan Bupati tersebut sesuai dengan yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan memberhentikan PNS yang menjadi anggota partai politik. ''Langkah Bupati tersebut sudah tepat,'' tuturnya. Dia mengatakan, jika ada tudingan yang mengatakan Bupati melakukan intimidasi, sebenarnya itu bukan intimidasi. Sebab, Bupati hanya menyosialisakan pemilu.(H3-45k) |