logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Maret 2004 Ekonomi  
Line

Syafruddin Bisa Keluarkan Surat Lunas

  • Dikhawatirkan Timbulkan Sengketa

JAKARTA- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung berkewenangan mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) bagi para pengutang kakap.

Direktur Indef, Imam Sugema, mengatakan tidak ada masalah saat ditanya perihal langkah mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung yang masih mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL), padahal lembaga tersebut sudah dibubarkan Presiden, Jumat (27/2) lalu.

"Ya, selama ada dasar hukum yang jelas dan pasti," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Dia mengemukakan, setelah BPPN bubar, kewenangan ada di tangan presiden, termasuk pengeluaran surat keterangan lunas. Lewat keputusan presiden (keppres), presiden pun bisa memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengeluarkan SKL itu.

"Yang jadi masalah, keluarnya surat keterangan lunas harus disertai bukti-bukti pelunasan utang, yaitu penjualan aset-aset yang disita BPPN. Sekarang, Syafruddin sudah tidak memiliki pasukan. Siapa yang akan menilai aset dan mengurus bukti-bukti itu?" papar Iman.

Hanya, kewenangan yang diberikan kepada Syaf dua bulan untuk mengeluarkan SKL terlalu singkat dan ada kesan terlalu dipaksakan. "Sebab, yang namanya penilaian itu jelas membutuhkan waktu relatif lama," tandasnya.

Tidak Etis

Secara terpisah, peneliti Indef, Aviliani, mengungkapkan pendapat berbeda. Kata dia, kebijakan pemerintah itu tidak etis karena tidak ada pertanggungjawaban hukumnya. Seharusnya, kewenangan yang tersisa dikembalikan ke Departemen Keuangan yang memang bertugas mengurusi keuangan negara.

"Sebab, ketika ada debitor yang belum melunasi kewajibannya, urusannya kepada Departemen Keuangan," ujar Aviliani.

Bahkan, lanjut Aviliani, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit semua mantan kepala BPPN sehingga pertanggungjawabannya jelas. "Saya menyayangkan BPK tidak melakukannya. Sekarang saja, pertanggungjawabannya tidak transparan," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan pengamat perbankan dari Bank Negara Indonesia (BNI) Rian Kiryanto yang menilai, kebijakan yang masih memberikan hak kepada mantan kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada para pengutang kakap tentu saja tidak tepat. Secara legalitas, begitu BPPN bubar, segala aktivitasnya juga sudah selesai.

"Pasalnya, dalam kapasitas sebagai apa dia menandatangani SKL? Masa bakti Pak Syaf sudah selesai. Hal ini yang menjadi kekhawatiran. Karena bila nantinya ada review terhadap semua keputusan hukum yang dikeluarkan BPPN saat masih berdiri atau sudah bubar, bisa timbul sengketa pada kemudian hari. Akan ada gugat-menggugat," paparnya.

Harus Diaudit

Sementara itu, sebelum fungsi BPPN benar-benar dialihkan ke lembaga lain, hasil penjualan aset-aset negara harus diaudit seluruhnya, sehingga kerugian negara yang lebih besar bisa dihindari. Sebab, dalam praktik ada penjualan aset yang pelaksanaannya merugikan keuangan negara. Misalnya, penjualan aset tidak dilakukan dengan lelang terbuka dan aset dilepas tidak dengan harga wajar tetapi jauh di bawahnya.

"Kalau hal itu dibiarkan saja setelah BPPN dibubarkan, kerugian keuangan negara amat besar," ungkap Drs Azhar Combo, wakil ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jateng, kemarin. Dia menunjuk contoh lelang aset-aset terakhir yang dilakukan di Semarang.

Salah satu aset yang dijual, ujar dia, adalah tanah milik pengembang Taman Setiabudi Banyumanik Semarang. Tanah itu dilepas dengan harga Rp 275.000/m2. Padahal, harga wajar Rp 600.000-Rp 700.000/m2. Dengan harga rendah, dari penjualan aset tanah di Taman Setiabudi hanya diperoleh dana lebih kurang Rp 10 miliar. Jika dilepas dengan harga wajar, setidaknya bisa dua kali lipat.

"Ini hanya untuk satu item. Padahal, saat itu banyak item aset yang dijual oleh BPPN. Jika banyak aset dijual dengan harga rendah, berapa kerugian uang negara?" ungkap caleg DPR-RI untuk Daerah Pemilihan Jateng 1 itu. (bn,C2-82j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA