
| Senin, 1 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Penetapan Daftar Caleg PDI-P Dinilai Tak Sah
PURWOKERTO - Panwas Pemilu Banyumas menyatakan, penetapan KPU tertanggal 27 Januari 2004 mengenai penetapan daftar calon anggota tetap DPRD Kabupaten Banyumas dari PDI-P batal atau tidak sah. Sebab, penetapan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Keputusan KPU No 675/2003 jo Pasal 68 Ayat 1 huruf a UU No 12/2003. Pernyataan itu disampaikan setelah Sabtu (28/2) lalu Panwas mengadakan rapat pleno tertutup dihadiri lima anggotanya, Ahmad Rofik SSos (ketua), Agus Maryono SAg (wakil ketua), Joko Pandam SH, Dr Paulus Israwan, dan AKP Zaenal Abidin membahas tindak lanjut laporan dari tiga caleg PDI-P, yakni Isnaeni, Priyanto Laksnono, dan Wiyono SH yang mempersoalkan daftar caleg PDI-P yang mereka nilai bermasalah. Ketiga caleg itu melapor ke Panwas pada 28 Januari, sehari setelah KPU menetapkan daftar caleg tetap untuk DPRD Banyumas. Isnaeni dan Priyanto mempersoalkan daftar caleg yang diajukan DPC PDI-P bermasalah karena yang diajukan tak sesuai dengan rekomendasi dari DPD. Adapun Wiyono melapor ke Panwas karena dirinya menempati nomor urut empat. Padahal pada daftar caleg perbaikan setelah caleg nomor urut tiga, Bambang Priyono, dicoret karena syaratnya belum lengkap, mestinya dia yang menggantikan Bambang pada nomor urut tiga. Namun nomor urut itu justru ditempati caleg lain. Persoalan itu muncul setelah KPU menerima daftar caleg hasil perbaikan masing-masing yang ditandatangani ketua dan wakil sekretaris. Rofik yang didampingi Agus saat membacakan hasil keputusan rapat pleno Panwas mengungkapkan, KPU Banyumas mestinya tidak menerima dua daftar caleg itu setelah daftar caleg yang diajukan 29 Desember 2003 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC diperbaiki, tetapi mengembalikan kepada partai untuk diselesaikan secara internal. Daftar Caleg KPU Banyumas tidak dapat menetapkan daftar caleg PDI-P dengan mendasarkan pada daftar caleg yang diajukan 29 Desember 2003 karena ternyata daftar tersebut masih dikembalikan untuk diperbaiki. Berarti berkas tersebut belum lengkap dan tidak dapat ditetapkan, sebab KPU masih menerima daftar caleg perbaikan. Oleh sebab itu, tandas Rofik, Panwas meminta KPU Banyumas mencabut dan membatalkan penetapan KPU Banyumas tanggal 27 Januari 2004 mengenai penetapan daftar calon anggota DPRD Banyumas dari PDI-P karena tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC PDI-P. "Panwas meminta agar KPU, KPU Jateng, dan KPU Banyumas menindaklanjuti keputusan rapat pleno Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas ini," imbuhnya. Di sisi lain, apabila ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Banyumas dalam penetapan caleg PDI-P, mohon agar KPU Pusat dan KPU Jateng menindaklanjuti sesusai dengan perundang-undangan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Banyumas tetapi bukan menjadi kewenangan Panwas Pemilu, dipersilakan untuk melakukan upaya hukum. (G23-20n) |