logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Maret 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

10 Pejudi Skor Sepakbola Terkena Razia

BREBES- Bagi orang yang sudah keranjingan judi, apa pun bisa dijadikan sarana berjudi. Seperti pertandingan sepakbola di berbagai belahan dunia atau yang lebih dikenal liga sepakbola yang ditayangkan langsung televisi swasta, ternyata bisa menjadi sarana judi. Pecandunya pun tak kalah dengan judi kupon putih togel dan kuda lari yang belakangan ramai beredar hingga di perkampungan.

Karena banyak yang kecanduan, Polres Brebes, kemarin menciduk 10 orang yang terdiri atas pengepul dan pemasang judi skor. Penangkapan para pejudi dipimpin Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK, dilakukan dalam suatu razia yang digelar di Kelurahan Pesarbatang, Kecamatan Brebes.

Dari 10 orang yang diciduk, empat orang bertindak sebagai pengepul dan enam lain pemasang.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.118.000, kemudian empat bendel kupon kosong, enam bendel kupon isi, dan empat bendel rekap pemasangan skor. Bukti lain berupa papan jadwal pertandingan dan peraturan pemasangan skor.

Mulai Pagi

Judi skor sepakbola dibuka mulai pagi sampai pukul 15.00 (batas akhir). Untuk pemenang pertandingan antara jam 20.00 sampai 22.00, hadiah dapat diambil malam itu juga. Untuk pertandingan sehabis pukul 00, hadiah diambil keesokan pagi. Pemasang minimal Rp 1.000 untuk satu titik tebakan.

Jika tebakan pas sesuai dengan skor pertandingan, total hadiah dibagi dengan jumlah titik tebakan.

Misalnya satu putaran pertandingan terkumpul uang Rp 2 juta, sementara pemenang berjumlah 20 titik, tiap titik mendapatkan Rp 100.000.

Berapa omzet judi skor sepakbola itu? Satu kali putaran, lanjut M Ngajib, antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta. Dengan demikian pendapatan pengepul, apabila satu malam empat kali pertandingan dan omzet rata-rata Rp 1,5 juta tiap putaran, pendapatan sampai Rp 750.000/malam.

Empat pengepul yang digiring ke Mapolres terdiri atas Amad Fery alias Muhamad (37), Heri Adiyanto (40), Indra (21), dan Muhaimin (27).

Mereka yang membeli dan terjaring razia adalah Toridin (22), Pendi (26), Munahar (54), Wasroni (35), Moh Amin (32), dan Diyono (41). Semuanya warga Kelurahan Pasarbatang, kecuali Diyono yakni warga Desa Sigambir, Kecamatan Brebes.(wh-17s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA