
| Rabu, 25 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pelanggar Kampanye Didenda Rp 200.000JAKARTA-Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda maksimal Rp 200.000 kepada pelaku pelanggar aturan kampanye. Terdakwa, Adi Hartono, didenda membayar Rp 200.000 karena terbukti bersalah melakukan penyebaran brosur berisikan gambar caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan keempat terdakwa lainnya, Hartati, Nunik Wulandari, Romlah, dan Sugiarti masing-masing didenda Rp 100.000. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.000. Hakim Effendi Morad menilai, mereka terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan dalam tuntutan subsider oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan itu, pelaku dinilai terbukti melanggar Pasal 138 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Mereka dinyatakan menyebarluaskan brosur untuk kampanye. Seperti diketahui, Adi Hartono mencetak brosur untuk caleg Abdi Susanto dari PKB. Atas inisiatifnya untuk memberikan pelayanan kepada konsumennya, dia menyuruh keempat terdakwa lainnya menyebarkan brosur itu di Gereja HKBP Kemayoran pada malam Natal. Mereka diadukan Panwas Pemilu karena dianggap mencuri start kampanye. Saat menanggapi putusan itu, seorang terdakwa, Romlah, merasa keberatan. Dia menganggap dirinya tidak bersalah. Mengenai denda yang dijatuhkan, dia juga menyatakan keberatan. "Saya belum punya pekerjaan," katanya. Sementara itu, terdakwa Adi Hartono mengatakan, tidak akan mengulangi perbuatan itu. Dia mengimbau partai-partai yang mencuri start kampanye juga diseret ke pengadilan. Terhadap putusan itu, JPU Putu Sudharsana menyatakan akan berkonsultasi dulu ke atasannya. "Kami pikir-pikir dulu," katanya. Namun usai persidangan, Adi Hartono segera membayar denda tersebut berikut dengan terdakwa lainnya. Pembayaran dilakukan di ruang pengadilan yang sama sebesar Rp 605.000 untuk keseluruhannya. "Saya harus menanggung semua, mereka kan tidak tahu. Perbuatan itu atas inisiatif saya," katanya sambil tersenyum.(bu-88t) |