logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

JURDIL

Bagian Kedua

Jadwal Pelaksanaan Kampanye

Pasal 28

(1) Kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 1 April 2004.

(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 April 2004.

Pasal 29

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan denegan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya'

b. KPU menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat;

c. KPU Provinsi menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh:

1) perseorangan calon Anggota DPD;

2) pengurus partai politik tingkat provinsi;

d. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.

e. Jadwal kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye sudah diserahkan kepada Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan kepada calon Anggota DPD yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu dan POLRI di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.

(2) Jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf g.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA