
| Rabu, 25 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Balai Kelurahan Boleh untuk Ajang KampanyeSEMARANG - Balai kelurahan di Kota Semarang boleh dipakai untuk penyelenggaraan kampanye, 11 Maret - 1 April. Penegasan itu disampaikan anggota KPU Kota Semarang Henry Wahyono, kemarin, usai menghadiri pertemuan Forum Partai Politik Kota Semarang dengan Muspida, KPU, dan Panwas Pemilu di Balai Kota. Dia menjelaskan, keputusan itu telah menjadi kesepakatan anggota KPU Kota Semarang. Memang balai kelurahan merupakan fasilitas pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Namun itu perkecualian. Kelurahan yang balai kelurahannya bisa dipakai untuk ajang kampanye antara lain di Kecamatan Gunungpati, Pedurungan, dan Tembalang. ''Yang penting tidak memakai kantor kelurahan, tetapi balai pertemuannya,'' ungkapnya. Keputusan KPU Kota Semarang itu bertolak belakang dengan imbauan Wali Kota Semarang, H Sukawi Sutarip SH SE . Wali Kota dalam pertemuan tersebut meminta agar fasilitas bangunan milik pemerintah tidak dipakai sebagai ajang kampanye. Sementara itu, hari ini (Rabu, 25/2) KPU Kota Semarang akan mengundi tempat kampanye terbuka yang akan digunakan partai politik pada masa kampanye mendatang. Henry menuturkan, pengundian tempat kampanye itu disesuaikan dengan pembagian kelompok partai politik yang dijadwalkan kampanye bersamaan. Target dari pengundian lokasi kampanye di lapangan terbuka itu untuk menghindari bentrok sesama massa partai politik. Sebab KPU telah menetapkan sejumlah tempat yang berbeda di setiap daerah pemilihan untuk dijadikan lokasi kampanye. ''Setiap kelompok terdiri atas 4-5 partai politik. Setiap partai politik itu akan diundi tempatnya,'' kata dia. KPU Provinsi Jateng telah menetapkan lima kelompok partai politik yang jadwalnya berbarengan di setiap daerah pemilihan. Kelima kelompok itu yakni kelompok 1 yang terdiri atas PNI Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian kelompok 2 (Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Amanat Nasional). Kelompok 3 (Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa). Kelompok 4 (Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Damai Sejahtera). Kelompok 5 (Partai Golkar, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Pelopor). (G17) |