
| Rabu, 25 Februari 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Sekretaris DPC PDI-P DimejahijaukanBATANG - Untuk kali pertama Pengadilan Negeri (PN) Batang menyidangkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2004. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Agus Sutanto SH MH didampingi Hakim Anggota Mualief SH MH dan Puji Widodo SH MH memeriksa terdakwa Parwito Ag yang juga Sekretaris DPC PDI-P. Jaksa Penuntut Umum Moh Zaenudin SH dalam dakwaanya menyatakan, terdakwa melanggar UU No 12 Tahun 2003, Pasal 137 ayat 4, yaitu penggunaan ijazah secara tidak sah. Pada saat membubuhkan cap tiga jari di atas ijazah kejar Paket C Program IPS itu terdakwa mengetahui ijazah tersebut atas nama orang lain, yaitu Seno Hartono. Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah Kota Jakarta Pusat Dra Hj Dina Zainab dan Kasubdin Dikmenti Jakarta Pusat Drs H Kuswari Atmasamita MM menerangkan, ijazah Parwito dengan nomor O9 PC00607 dan nomor induk 2228 itu atas nama H Suitipan Mukmin. Atas perbutannya itu, terdakwa diancam hukuman kurungan minimal 3 tiga bulan dan maksimal 18 bulan atau denda minimal Rp 600.000 dan maksimal Rp 6 juta. Dalam sidang kemarin dihadirkan saksi Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Esmara Sugeng SH MHum dan Wakil Ketua AKP Langgeng Purnomo SIk. Keduanya menyatakan, kasus dugaan ijazah palsu itu diketahuinya berdasarkan pengaduan dari masyarakat ke Panwas pada Sabtu (3/1). Pengaduan itu disampaikan oleh Untung Rahwono, Handoko, dan Burhanudin (ketiganya mantan pengurus PAC PDI-P) Kecamatan Batang yang dibebastugaskan oleh DPD, serta Sudarjoyo SH dari LSM. (ar-69n) |