logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Berita Utama  
Line

PNS Kampar Kembali Ujuk Rasa

KAMPAR- Meski sudah diminta untuk tidak berunjuk rasa, para pegawai negeri sipil (PNS) di Bangkinang tetap melakukannya, Selasa kemarin. Mereka mengecam Bupati Kampar Jefri Noer. Dalam peristiwa itu, sembilan pendemo ditangkap polisi.

Kapolres Kampar AKBP Abdul Hasyim Gani menjelaskan, demo ratusan PNS itu bertajuk "Pawai Taaruf". Para pengunjuk rasa adalah pegawai staf dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar.

Kapolres menjelaskan, penangkapan itu terpaksa dilakukan karena aksi pawai tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu kepada polres. "Pawai itu mereka gelar tanpa pemberitahuan kepada kami. Karena itu, mereka bisa dikenai tuduhan melanggar UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Aspirasi," jelas Kapolres.

Dia mengemukakan, sejak 21 Februari pihaknya telah menyampaikan kepada para PNS dan para siswa untuk tidak berunjuk rasa lagi. Instruksi ini dilakukan karena tuntutan para guru dan siswa agar Bupati Jefri Noer dilengserkan telah diusulkan DPRD kepada Presiden. "Kami sudah peringatkan agar mereka jangan lagi turun ke jalan. Dengan demikian, kami tidak toleran lagi terhadap siapa pun yang akan mengganggu keamanan."

Sebagaimana diberitakan, ratusan PNS dari berbagai kantor dinas di Kampar bergabung untuk menggelar "Pawai Taaruf" sebagai bukti ketidakpercayaan mereka terhadap kepemimpinan Jefri Noer. Akibat demo di kota Bangkinang tersebut, aktivitas pelayanan publik di sejumlah kantor-kantor dinas lumpuh total.

Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Basrun mengungkapkan, pawai dilakukan murni oleh PNS tanpa keikutsertaan guru. Soalnya, para guru dipastikan telah kembali ke sekolah masing-masing. "Demo PNS dari sejumlah dinas di Bangkinang merupakan demo jilid II tanpa melibatkan guru dan siswa," tandasnya.

Saat ini, seluruh aktivitas pendidikan di semua sekolah sudah kembali pulih seperti hari-hari biasa. Hal tersebut terjadi karena para guru telah memenuhi komitmen awal mereka, yakni segera kembali mengajar di sekolah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Jefri Noer.

Pawai tersebut, menurut dia, merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Jefri Noer. Pawai juga sebagai wujud rasa syukur atas keputusan DPRD yang telah merekomendasi pemberhentian Jefri Noer.

Mengadu

Sementara itu, 12 anggota DPRD Kampar menyampaikan surat pengaduan sekaligus perlindungan ke Komnas HAM. Mereka mendapat ancaman fisik karena tidak setuju atas pemecatan Jefri Noer. Demikian pernyataan Ketua Komisi E DPRD Zapri Harun. Dia bersama dua koleganya tengah berada di Komnas HAM Jakarta Pusat.

Zapri menuturkan, ancaman yang diterima itu selain melalui SMS juga lewat telepon.

Dia mengatakan, pada 10 Februari pukul 13.30-24.00 terjadi penyanderaan pada sejumlah anggota Dewan di bawah ancaman fisik yang dilakukan pendemo. "Anggota Dewan langsung dijaga ketat dalam kantor DPRD sambil dicaci-maki dan dihina," ujar Zapri.

Depdagri kemarin menerima usulan pemberhentian Bupati Kampar Jefri Noer. Atas usulan itu, Mendagri Hari Sabarno akan melaporkannya ke Presiden Megawati pada Rabu ini.

"Besok pagi saya akan melaporkan kepada Presiden secara lisan dulu sambil mengumpulkan data, bukan hanya mengenai data Bupati tapi juga termasuk wakilnya," ungkap Mendagri.

Pernyataan ini disampaikan Mendagri seusai menerima kedatangan Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, dan Ketua DPRD Kampar di Jakarta.

Kedatangan delegasi yang dipimpin Gubernur Riau Rusli Zainal untuk menyampaikan rekomendasi Gubernur Riau terhadap keputusan DPRD Kampar. Yakni, pertama, penolakan keterangan Bupati terhadap DPRD bertalian dengan kasus yang menyebabkan unjuk rasa. Kedua, mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

Irjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto menjelaskan, selama belum diambil keputusan usulan tersebut Jefri Noer dilarang mengambil kebijakan strategis.(dtc-33j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA