logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 25 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Amdal Kawasan Industri Candi Belum Direvisi

  • Kegiatan Diminta Dihentikan

BALAI KOTA - PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) selaku pengembang Kawasan Industri Candi di Kecamatan Ngaliyan belum mengajukan revisi analisis mengenai dampak lingkunan (Amdal).

Padahal, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Semarang Januari 2004 telah meminta hasil revisi amdal kepada perusahaan tersebut. Masalah itu terungkap dalam pertemuan antara warga Pucung Kelurahan Bambankerep, Ngaliyan, PT IPU, Komisi D DPRD dan Pemkot Semarang, Selasa (24/2).

Kepala Bappeda Ir Djoko Marsudi mengemukakan, revisi tersebut seharusnya segera dilakukan karena telah terjadi perubahan tata guna lahan yang cukup besar di kawasan Kampung Pucung.

Wakil Ketua Komisi D Dra Siti Markamah menambahkan, masalah amdal sudah disinggung dalam dengar pendapat April 2003. Pertemuan itu menghasilkan keputusan harus ada pengkajian ulang dokumen amdal. Yakni, sebelum Dinas Pertambangan Jateng mengeluarkan perizinan dan Pemkot merekomendasi penggalian lahan seluas 300 hektare itu.

"Hasil kajian revisi amdal inilah yang kemudian harus dipakai Wali Kota untuk memberikan atau tidak memberikan rekomendasi atas pengembangan PT IPU di sana. Tetapi sampai sekarang belum dilakukan revisi amdal tersebut," tuturnya.

Tanah Penyeimbang

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Ir Tata Pradana mengemukakan, di sekitar kawasan industri tersebut sekarang sulit dilakukan konservasi kecuali kawasan yang sekarang ditempati warga. Hal itu karena tanah di bagian bawah (utara) dari Kampung Pucung telanjur digali untuk kepentingan kawasan industri.

Bila tidak segera dilakukan relokasi, berapa pun biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki bangunan di Pucung, sia-sia saja. Setelah direlokasi, lanjutnya, tempat yang ditinggalkan warga sebaiknya tidak usah digali lagi. "Lahan yang ditinggalkan sebaiknya untuk konservasi. Kalau tetap digali, pergerakan tanah akan bergeser ke selatan atau ke Gunung Keler," katanya.

Anggota Komisi D AY Sujianto memaparkan, setelah dikaji ternyata persyaratan amdal PT IPu belum lengkap dan perizinan belum diketahui kejelasannya. Karena itu, dia meminta aktivitas pengembang itu di kawasan tersebut dihentikan. "Ini demi kewibawaan Pemerintah Kota," tandasnya.

Perwakilan PT IPU Alexander Fonk Setiawan menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan itu belum bisa menunjukkan surat perizinan dan luas lahan yang dikembangkan, karena dokumen tertinggal di kantor. Dia yang juga Manajer Personalia PT IPU mengaku belum siap dengan dokumen, karena agenda pertemuan hari itu membahas relokasi warga Pucung.

"Kami dan warga sudah mengadakan kesepakatan. Kalau data soal perizinan dan luas lahan itu bisa kami susulkan," katanya.

Sekda Drs Saman Kadarisman menambahkan, persoalan longsor di Pucung sudah terjadi setahun ini. Besar atau kecil, PT IPU punya andil, karena setelah pengembang itu mengeruk lahan di sana, terjadi longsor. (G17-63k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA