
| Rabu, 25 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Hari Ini Pengukuran Tanah
BALAI KOTA- Pemerintah Kota Semarang segera membebaskan tanah untuk perpanjangan Bandara A Yani. Langkah ini dilakukan setelah disetujuinya perpanjangan landasan bandara itu oleh Pemerintah Provinsi. Untuk itu telah dibentuk tim teknis yang diketuai oleh Asisten I Sekda Drs Sumarmo. Selasa (24/2) kemarin, tim teknis rapat pertama membahas rencana pembebasan lahan di Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat. Pertemuan dilakukan dengan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Jateng. Kepala Kantor Infokom Drs Masruhan Bahri MM menuturkan, tim teknis tersebut telah membuat jadwal terkait pembebasan tanah. "Rabu besok (hari ini-Red) tim teknis akan melakukan pengukuran di lapangan untuk mengetahui luas lahan yang dibutuhkan perpanjangan bandara itu," kata dia. Tim pengukuran lahan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Jateng, Dinas Tata Kota dan Permukiman, Dinas PSDA Jateng, Badan Pertanahan Nasional Kota, Bappeda, DPU, camat, dan lurah setempat. "Diharapkan dalam waktu seminggu pengukuran ini selesai dilakukan." Inventarisasi Tanah Setelah pengukuran selesai, pada 3 Maret mendatang dilakukan inventarisasi tanah yang terkena perpanjangan untuk mengolah hasil yang ditemukan dalam pengukuran di lapangan. Tim teknis pada 8 Maret melakukan sosialisasi kepada pemilik tanah yang terkena perpanjangan bandara. Sosialisasi dilakukan agar warga yang tanahnya terkena pembebasan bersedia melepas tanahnya. "Pada 16 Maret dijadwalkan musyawarah ganti rugi antara Pemkot dan warga yang terkena pembebasan. Pelaksanaan musyawarah dilakukan di Kecamatan Semarang Barat," ungkapnya. Menurutnya, tim teknis tersebut diharapkan menyelesaikan kerjanya pada 31 Maret. Perpanjangan Bandara A Yani akan dilakukan ke arah barat sepanjang 200 meter. Adapun lebar menyesuaikan dengan lebar bandara saat ini. Selain melakukan pembebasan tanah dilakukan pula normalisasi Kali Silandak yang melintas di dekat tempat tersebut. (G17-83) |